DPRD KutimKutai Timur

Faizal Rachman Kesal, Pasien BPJS Tanggung Biaya Inap dan Obat

Upnews.id, Sangatta- Anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Kabupaten Kutai Timur (DPRD Kutim) Faizal Rachman kesal terhadap pelayanan Rumah Sakit Pratama (RSP) Kecamatan Sangkulirang. Hal itu akibat adanya warga dikenakan biaya, sedangkan yang bersangkutan mempunyai BPJS kesehatan yang aktif.

Politisi Partai Demokrasi Indonesia Perjuangan (PDIP) membeberkan, kejadian bermula saat warga hendak dirawat di RSP Sangkulirang, namun warga belum memiliki BPJS kesehatan pada tanggal 20 Juli 2023 lalu. Lalu dirinya membantu untuk membuat Kartu BPJS Kesehatan, alhasil tanggal 21 juli 2023 jaminan kesehatan warga pun aktif dan bisa digunakan.

“Nah, warga itu bertanya dengan pihak rumah sakit bisa tidak pakai BPJS kesehatan, ternyata dari pihak rumah sakit bilang tidak bisa karena dari pas masuk tidak pakai BPJS kesehatan, nah itu yang salah,” tutur Faizal Rachman, di Kantor DPRD Kutim, Kawasan Perkantoran Bukti Pelangi, Sangatta, Minggu (19/07/2023).

Faizal mengungkapkan, mendengar keterangan dari pihak rumah sakit itu, warga pun memutuskan untuk pulang jelang sore di hari yang sama tanggal 21 Juli.  Sebab BPJS kesehatan yang telah dimilikinya tidak bisa digunakan.

Dirinya menambahkan, sebelumnya pihak rumah sakit juga mengatakan ada beberapa obat yang harus dibeli diluar rumah sakit. Warga tersebut diberi pilihan kepada pihak rumah sakit. Mau membeli sendiri atau dibelikan oleh pihak RSP Sangkulirang. Warga tersebut memilih dibelikan oleh pihak rumah Sakit, sehingga warga membayar obat tersebut sekitar Rp 2. 800.000. Kemudian, saat warga tersebut pulang dan meminta tagihan, pihak rumah sakit juga memberikan nota rawat inap kurang lebih sebesar Rp 1.700.000.

“Jadi warga itu rawat inap selama 2 hari itu dia harus mengeluarkan biaya obat itu Rp 2.800.000 ditambah biaya rumah sakit Rp 1.700.000 berarti sekitar Rp 4.500.000 pasien itu mengeluarkan biaya”, ucapnya

Seharusnya, pihak rumah sakit yang sudah kerja sama dengan pemerintah dan BPJS kesehatan menyediakan obat-obat yang diperlukan oleh pasien tersebut.

“Ini yang tidak boleh, rumah sakit kerjasama dengan BPJS harus memberikan pelayanan pasien BPJS apalagi itu rumah sakit pemerintah, karena harusnya rumah sakit yang menyediakan obat tersebut”, turutnya. (AN/NT)

Baca Juga

Back to top button