DPRD Kutim

Jimmi: Pengajuan Raperda Wajib Didukung Naskah Akademik, Termasuk Aturan Pengawasan Solar Industri

upnews.id SANGATTA — Ketua DPRD Kutai Timur (Kutim), Jimmi, angkat bicara mengenai prosedur baku dalam pengajuan Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) dan standar kajian ilmiah yang harus dipenuhi. Pernyataan ini disampaikannya untuk menjawab pertanyaan publik dan internal dewan, khususnya terkait usulan Perda tentang pengawasan solar industri.

Jimmi menegaskan bahwa setiap inisiatif peraturan daerah wajib melalui proses yang ketat, terutama dalam hal kelengkapan administrasi dan landasan kajian ilmiah yang memadai.

“Tadi sempat disinggung soal pengawasan solar industri. Saya tegaskan, Raperda itu belum dilengkapi Naskah Akademik. Semua Perda, tanpa terkecuali, harus memiliki naskah akademik sebagai dasar hukum dan ilmiah,” ujar Jimmi usai memimpin Rapat Paripurna ke-XII APBD TA 2026 di Gedung Utama DPRD Kutim, Senin (24/11/2025) malam.

Ia menjelaskan bahwa naskah akademik merupakan dokumen wajib yang harus rampung sebelum sebuah Raperda dapat diajukan secara resmi dan dibahas oleh DPRD. Meskipun usulan tersebut berasal dari masyarakat dan dinilai memiliki urgensi tinggi, proses pembahasan akan selalu terikat pada kelengkapan kajian yang tersedia.

“Jika usulan itu berasal dari masyarakat dan memang penting untuk kita bahas, tentu kita akan tindak lanjuti. Namun, mengenai apakah nanti akan disahkan menjadi Perda atau tidak, itu akan sangat bergantung pada hasil kajian yang ada. Kita juga perlu melakukan studi banding ke daerah lain yang mungkin sudah memiliki regulasi serupa,” tutupnya, merujuk pada perlunya studi komparatif. (ADV)

Baca Juga

Back to top button