Setwan dan PSODD Unmul Bahas Harmonisasi Regulasi Daerah, Bapemperda Kaltim Kaji Ulang Seluruh Produk Hukum
upnews.id KUTAI KARTANEGARA – Sekretariat DPRD Provinsi Kalimantan Timur bekerja sama dengan Pusat Studi Otonomi Daerah dan Desa (PSODD) Fakultas Hukum Universitas Mulawarman menggelar Focus Group Discussion (FGD) bertajuk “Dimensi Kesesuaian Produk Hukum Daerah di Kalimantan Timur”, Kamis (9/10/2025). Kegiatan yang turut melibatkan Badan Pembentukan Peraturan Daerah (Bapemperda) DPRD Kaltim ini berlangsung di Hotel Grand Fatma, Tenggarong.
FGD ini bertujuan menilai kesesuaian substansi dan penerapan produk hukum daerah, khususnya peraturan daerah (Perda), dengan asas pembentukan peraturan perundang-undangan. Selain itu, kegiatan ini juga meninjau harmonisasi antara perda provinsi dan kabupaten/kota se-Kaltim agar tidak terjadi tumpang tindih regulasi.
Kajian Komprehensif Produk Hukum Sejak 1965
Ketua Bapemperda DPRD Kaltim, Baharuddin Demmu, dalam sambutannya menegaskan bahwa DPRD tengah melakukan kajian komprehensif terhadap seluruh produk hukum daerah yang telah diterbitkan sejak Tahun 1965, mencakup Perda maupun Peraturan Gubernur. Kajian ini dilakukan untuk memastikan seluruh produk hukum tersebut masih relevan dengan dinamika regulasi nasional dan perubahan kewenangan antar tingkatan pemerintahan.
“Dari hasil evaluasi nanti, akan terlihat mana perda yang sudah kadaluarsa, harus direvisi, dan mana yang sudah harus dicabut. Kita (DPRD) ingin semua produk hukum daerah benar-benar sesuai dengan ketentuan perundang-undangan yang berlaku dan menjawab kebutuhan masyarakat,” ujar Baharuddin.
Ia menambahkan, Bapemperda berkomitmen memperkuat kualitas legislasi daerah agar lebih efektif dan berpihak pada kepentingan publik. “FGD ini menjadi wadah penting untuk memastikan bahwa perda kita memenuhi asas pembentukan peraturan yang baik, termasuk aspek legal drafting dan harmonisasi antarlembaga,” jelasnya.
Untuk itu, DPRD Kaltim menggandeng tim akademisi dari Universitas Mulawarman untuk melakukan penelusuran, verifikasi, dan analisis mendalam.
Pentingnya Kepastian Hukum dan Kemanfaatan
Mewakili Sekretaris DPRD Kaltim, Kepala Bagian Fasilitasi Penganggaran dan Pengawasan, Andi Abdul Razaq, membuka kegiatan FGD secara resmi. Dalam sambutannya, ia menekankan pentingnya penerapan asas-asas pembentukan peraturan yang baik dan harmonisasi antara peraturan di berbagai tingkatan pemerintahan.
“Masih ada perda yang belum sepenuhnya selaras dengan aturan di atasnya atau belum efektif di lapangan. Melalui forum ini, diharapkan lahir masukan konstruktif untuk memperkuat kualitas produk hukum daerah, agar memberi kepastian hukum, keadilan, dan kemanfaatan,” tuturnya.
Empat narasumber utama hadir dalam kegiatan ini, meliputi akademisi, praktisi hukum, dan perwakilan pemerintah daerah. Hasil diskusi akan dihimpun menjadi rekomendasi kebijakan aplikatif yang mencakup perbaikan proses pembentukan perda, penguatan implementasi, serta harmonisasi lintas level pemerintahan di Kaltim. (Adv)






