PemProv Kaltim Siap Gunakan Produk Dalam Negeri

Upnews.Id, Samarinda – Pemerintah Provinsi (Pemprov) Kaltim menyatakan siap melaksanakan Instruksi Presiden (Inpres) Nomor 2 Tahun 2022 tentang Percepatan Peningkatan Penggunaan Produk Dalam Negeri dan Produk Usaha Mikro, Usaha Kecil dan Koperasi di lingkup Pemerintahan setempat. Hal tersebut disampaikan Sekretaris Daerah Provinsi Kaltim Sri Wahyuni.
Ia mengatakan, jauh dari sebelum diterbitkan Inpres tersebut, Provinsi Kaltim sudah melaksanakan penggunaan produk dalam negeri.
“Khusus di lingkungan pemerintahan, Kaltim sudah melaksanakan program menggunakan produk-produk dalam negeri, bahkan ada yang berasal dari lokal setempat, seperti batik dan lainnya, Jauh sebelum adanya Inpres tersebut diterbitkan,” kata Sekretaris Daerah Provinsi Kaltim Sri Wahyuni saat ditemui awak media, Selasa (5/4/2022) siang.
Sri Wahyuni berharap, kebijakan Pemerintah Pusat tersebut perlu dibarengi program pelatihan khususnya kepada para pelaku Usaha Mikro Kecil Menengah agar produk yang dihasilkannya bisa berkualitas.
Pada acara sosialiasi bertema Menyukseskan Gerakan Nasional Bangga Buatan Indonesia pada Pelaksanaan Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah, Sri Wahyuni didampingi Plt Kepala Biro Pengadaan Barang dan Jasa Setda Provinsi Kaltim Yusliando dan Kabag Pengelolaan Pengadaan Barang dan Jasa Buyung Dodi Gunawan.
Menurut Sri, sesuai sosialisasi, Kemendagri berharap Pemerintah Daerah melakukan percepatan pelaksanaan pengadaan barang/jasa pemerintah yang merupakan produk buatan Indonesia.
Karena itu, diharapkan bagaimana supplier atau pemasok lokal masuk di program pengadaan barang dan jasa sesuai katalog elektronik lokal dan toko daring secara luas.
“Untuk mempercepat pelaksanaan Inpres ini, maka segera dilakukan Rapat Koordinasi dengan berbagai pihak. Bahkan, Pemprov sudah membentuk Tim Peningkatan Penggunaan Produk Dalam Negeri (P3DN),” kata Sri.
Sri menjelaskan informasi Biro Pengadaan Barang dan Jasa, Pemprov Kaltim bisa melampaui 41 persen penggunaan APBD untuk nilai anggaran belanja barang/jasa penggunaan produk usaha kecil dan/atau koperasi.
“Kita akan terus optimis untuk kemajuan Kaltim Berdaulat,” pungkasnya.(tsn/adv)