DPRD KutimKutai Timur

Gaji Guru P3K di Kutim Hanya 8 bulan, Ini alasannya

Upnews.id, Sangatta  – Anggota DPRD Kutim Faizal Rachman mengungkapkan polemik terkait pembayaran gaji dan tunjangan Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kontrak (P3K), khususnya tenaga guru akibat perbedaan persepsi antara guru dan dinas terkait.

“Pengangkatan mereka (guru) sebagai P3K bulan September dan November di tahun 2021. Seharusnya sudah menerima gaji sebagai P3K mulai Januari 2022,” katanya, Sabtu (27/5/2023).

Menurut Faizal, di Disdikbud tahun 2022 lalu,  mengalokasikan anggaran gaji P3K guru hanya 8 bulan. Alasanya, terbitnya SK juga berbeda. Ternyata menurutnya, para guru yang sudah diterima sebagai P3K itu, tetap menerima gaji, namun statusnya masih sebagai  tenaga honorer. Alasannya, SK penempatan mereka baru keluar di bulan Mei.

Informasi itu dia peroleh, setelah politisi Partai Demokrasi Indonesia (PDI) Perjuangan itu mempertanyakan langsung ke Dinas Pendidikan dan Kebudayaan (Disdikbud) Kutim belum lama ini.

Guna menghindari permasalahan serupa, ke depannya, politisi Partai Demokrasi  Indonesia (PDI) Perjuangan ini, meminta kepada pemerintah daerah tidak lagi terlalu lama untuk menerbitkan SK penempatan bagi para tenaga guru hasil seleksi memalui P3K.

Dijelaskan Faizal, karena SK (Surat Keputusan) P3K guru itu terbit bulan Mei dan baru bisa menerima gaji sebagai P3K pada bulan Juni. “Di sini lah permasalahan trjadi dan yang keluhkan oleh teman-teman P3K guru,” tambah anggota Komisi B DPRD Kutim ini.

Menurutnya, setiap pegawai P3K, selain mendapatkan gaji pokok, mereka juga mendapatkan Tambahan Tunjangan Penghasilan (TPP) atau insentif. Hal itu juga sudha ditungkan pada Peraturan Bupati (Perbup) nomor 8 tahun 2022 tentang Tambahan Penghasilan Pegawai Aparatur Sipil Negara di Lingkungan Pemerintah Daerah.

“Nah, yang di soalkan teman-teman P3K itu dulu besaranya kan 70 persen dari gaji, dirubah menjadi flat Rp 2 juta,” ujarnya. (NT/adv)

Baca Juga

Back to top button