Upnews

DPRD Kaltim Hentikan Mediasi, Kasus RSHD Akan Lanjut ke Jalur Hukum

Upnews.id, SAMARINDA – Komisi IV DPRD Provinsi Kalimantan Timur memutuskan menutup forum mediasi terkait perselisihan hubungan industrial antara mantan karyawan dan manajemen Rumah Sakit Haji Darjad (RSHD) Samarinda. Dengan demikian, proses hukum akan menjadi langkah lanjutan untuk menyelesaikan persoalan tersebut.

Keputusan itu diambil dalam Rapat Dengar Pendapat (RDP) bersama sejumlah pihak, antara lain Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi (Disnakertrans) Kaltim, kuasa hukum eks karyawan, serta perwakilan mantan pegawai RSHD, yang digelar di Kantor DPRD Kaltim, Rabu (24/9/2025).

Sekretaris Komisi IV DPRD Kaltim Darlis Pattalongi menegaskan, penutupan forum mediasi dilakukan karena pihak manajemen RSHD tidak menunjukkan itikad baik, bahkan empat kali absen dari undangan resmi DPRD untuk hadir dalam forum RDP.

“Kami sudah menyimpulkan bahwa forum ini tidak akan dibuka kembali. Pihak manajemen RSHD telah melecehkan lembaga DPRD dengan tidak menghadiri empat kali undangan RDP. Padahal Disnakertrans selalu hadir dan DPRD tetap memberikan perhatian penuh terhadap persoalan ini,” ungkap Darlis, sapaan akrabnya.

Dalam rapat tersebut, Disnakertrans Kaltim melaporkan bahwa telah diterbitkan Nota Pemeriksaan II sebagai bentuk tindak lanjut atas pengabaian kewajiban yang dilakukan pihak manajemen RSHD. Nota ini berlaku selama tujuh hari sejak diterbitkan dan akan berakhir pada 2 Oktober 2025.

“Kami memilih untuk menunggu hingga tenggat waktu berakhir. Jika tidak ada penyelesaian dari pihak RSHD, maka proses hukum akan dilanjutkan dan DPRD akan mengawal sepenuhnya bersama Disnakertrans,” jelas Darlis.

Politisi PAN ini turut menyampaikan keprihatinannya terhadap para mantan pegawai RSHD yang hingga kini belum menerima hak-hak mereka. Dalam forum RDP, perwakilan eks karyawan bahkan menceritakan dampak sosial dan ekonomi yang mereka alami akibat belum terpenuhinya kewajiban pihak manajemen.

“Mereka bukan lagi calon korban, mereka sudah menjadi korban. Ketika pengusaha bermain-main dengan aturan, karyawanlah yang selalu dirugikan. Pemerintah tidak punya pilihan lain selain menempuh jalur hukum,” ujarnya menegaskan.

Lebih lanjut, Darlis memastikan DPRD Kaltim akan terus mengawal proses hukum agar berjalan transparan dan berpihak pada keadilan. Ia juga menegaskan bahwa RSHD wajib melunasi seluruh kewajiban setelah ada putusan hukum yang tetap.

“Kami pastikan Komisi IV akan mengawal proses hukum ini. Keputusan hukum nantinya harus benar-benar adil dan berpihak kepada karyawan. RSHD wajib melunasi seluruh tunggakan setelah ada keputusan hukum yang bersifat tetap,” tutupnya.

Berdasarkan data terakhir, total kewajiban RSHD kepada eks karyawannya mencapai Rp 1,3 miliar per Oktober 2025, dan nilai tersebut berpotensi meningkat bila penyelesaian tidak segera dilakukan.

(Put/nt/Dr-Adv)

 

 

Baca Juga

Back to top button