Politik

Fraksi AKB DPRD Kutim Soroti PAD Kutim

upnews.id SANGATTA – DPRD Kabupaten Kutai Timur (Kutim) menggelar rapat Paripurna ke-12 dengan agenda penyampaian pandangan umum fraksi terhadap Rancangan Kebijakan Umum Anggaran dan Prioritas Plafon Anggaran (KUA- PPAS) APBD Kabupaten Kutim Tahun Anggaran (TA) 2023 .yang berlangsung di Ruang Sidang Utama Kantor DPRD Kabupaten Kutim, Rabu (20/7/2022).

Masing-masing dari Fraksi Amanat Berkarya (AKB) yang dibacakan oleh Yosf Udau, menyebutkan bahwa kebijakan umum APBD merupakan dokumen yang memuat dokumen yang menuntut kondisi ekonomi makro daerah meliputi kondisi pada kondisi pada tahun sebelumnya dan tahun berjalan, asumsi dasar penyusunan RAPBD meliputi laju inflasi, pertumbuhan PDRB dan asumsi lain terkait dengan indikator ekonomi makro daerah.

Atas dasar tersebut, Fraksi AKB Mencermati struktur anggaran 2023 dimana pendapatan daerah yang direncanakan sebesar Rp. 3.663.886.018.846,- yang terdiri dari pendapatan asli daerah, pendapatan transfer dan pendapatan lainnya, maka Fraksi AKB memandang dengan segenap potensi yang ada di Kabupaten Kutai Timur (Kutim) nilai tersebut masih dapat ditingkatkan dengan terus menggali dan mengembangkan potensi sumber daya alam (SDA).

“Nilai pendapatan asli daerah yang diproyeksikan hanya Rp. 227.942.216.302,- masih dapat ditingkatkan dengan adanya upaya sungguh-sungguh dari semua jajaran pemerintah daerah. Potensi sektor pertambangan, perkebunan, pariwisata dan masih banyak hal lain yang dapat di gali sebagai sumber pendapatan daerah. Sumber PAD dari pajak daerah dan retribusi daerah juga harus dapat ditingkatkan dengan memaksimalkan SKPD terkait berdasarkan aturan hukum yang berlaku,” ucap Yosf Udau.

Fraksi AKB, memandang nilai belanja daerah yang berpotensi mengakibatkan terjadinya defisit anggaran agar dapat diminimalisir sehingga defisit anggaran dapat dihindari.

“Fraksi Amanat Keadilan Berkarya memandang pembelanjaan harus mempunyai urutan prioritas dan untuk pembelanjaan yang masih dapat ditunda agar dapat dipertimbangkan sehingga tidak menjadi beban anggaran. Selain itu penyusunan rencana KUA-PPAS 2023 harus berdasarkan urutan prioritas,” tegasnya. (Adv)

Baca Juga

Back to top button