Kaur Keuangan Desa Bumi Etam diamankan. Diduga Korupsi Rp 2,1 M

Kejaksaan Negeri (Kejari) Kutai Timur menetapkan J, selaku Kaur Keuangan Desa Bumi Etam, Kecamatan Kaubun, Kabupaten Kutai Timur, periode 2019 hingga Juli 2025.
Penetapan J sebagai tersangka dalam kasus Tindak Pidana Korupsi pengelolaan Anggaran Pendapatan dan Belanja Desa (APBDes) tahun anggaran 2024, dengan total kerugian negara akibat ulah tersangka ditaksir mencapai lebih dari Rp2,1 miliar.
Menurut keterangan Kepala Kejari Kutim, Reopan Saragih, melalui Kepala Seksi Pidana Khusus (Kasi Pidsus) Kejari Kutim, Michael A.F Tambunan. Pada tahun 2024 lalu Desa Bumi Etam mengelola APBDes sebesar Rp10,4 miliar.
Dana anggaran itu, salah satunya digunakan untuk pengadaan 15 motor untuk RT denan anggaran Rp332 juta. Namun uang yang telah dicairkan oleh pelaku, ternyata tidak dibayarkan untuk pengadaan motor dan justru digunakan untuk keperluan pribadi pelaku.
Selain itu, pelaku juga melakukan penarikan dana Sisa Lebih Pembayaran (SILPA) tahun 2024 Desa Bumi Etam, dengan cara memalsukan tanda tangan kepala desa pada cek pencarian.
“Bahwa dana SILPA tahun 2024 Desa Bumi Etam yang ditarik oleh J sebesar Rp1,7 M. Sehingga total uang yang digunakan oleh J sebesar Rp2,1 M,” jelasnya.
Berdasarkan hasil pemeriksaan tim penyidik Kejari Kutim, seluruh uang yang diambil oleh pelaku digunakan untuk bermain aplikasi pengganda uang di situs Blockfy dan Celsius.
“Yang mana uang sebesar Rp2,1 m digunakan sdri J untuk bermain aplikasi pengganda uang, hingga uang tersebut habis dimasukan oleh sdri J kedalam aplikasi pengganda uang,” tambahnya.
Dalam kasus ini, penyidik telah melakukan pemeriksaan terhadap 30 saksi yang terdiri dari perangkat Desa Bumi Etam, dan Pejabat Kecamatan Kaubun serta dua orang saksi ahli.
Saat ini pelaku dilakukan penahanan selama 20 hari kedepan di Rutan Polres Kutai Timur. (put/Nt/Wn/Dr-Adv)






