DPRD KutimKutai Timur

Faizal Minta Perusahaan Berikan Kesempatan Pekerja Lokal

Upnews.id, Sangatta- Sejalan dengan Perda nomor 1 Tahun 2022 tentang Penyelenggaraan Ketenagakerjaan. Setiap berusahaan yang memiliki lowongan kerja atau ingin merekrut tenaka kerja baru, hendaknya dilaporkan ke Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi (Disnakertrans) Kutim. Hal itu disampaikan Anggota DPRD Kutim Faizal Rachman.

“Langkah ini akan bisa memaksimalkan dalam rekrutmen tenaga kerja lokal sesuai kapasitas dan kebutuhan perusahaan yang bersangkutan. Setidaknya memberikan kesempatan yang luas bagi masyarakat lokal untuk bisa direktut,” katanya, Senin (19/6/2023).

Dirinya menambahkan, sosialisasi Perda Nomor 1 Tahun 2022 tentang Penyelenggaraan Ketenagakerjaan menekankan perlunya data yang akurat untuk mengindetifikasi jumlah pencari kerja di Kutim. Begitu pula dengan pihak perusahaan, diminta agar melaporkan setiap informasi lowongan kerja kepada Disnakertrans Kutim. Jika hal itu berhasil diterapkan, maka Kutim akan memiliki data center yang satu pintu dalam urusan ketenagakerjaan.

“Tenaga kerja apa yang dibutuhkan perusahaan, dinas tenaga kerja tahu,”Terang.

Legislator PDI-Perjuangan ini menilai data center yang dimaksud akan akurat untuk memetakan jumlah pencari kerja. Selain itu, efektif dalam membuat rencana, program atau kebijakan selanjutnya.

“Kalau nanti banyak pencari kerja terus pemberi kerja yang membutuhkan tidak sesuai, maksudnya klasifikasi masyarakat pencari kerja kebutuhan skill nya maka Disnaker bisa melakukan pelatihan,” urainya. (NT/adv)

Baca Juga

Back to top button