Uji Petik Ranperda PPPLH, Pansus DPRD Kaltim Kunjungi PT Bayan Group: Cari Keseimbangan Regulasi dan Praktik Pertambangan Berkelanjutan
upnews.id KUTAI KARTANEGARA – Panitia Khusus (Pansus) Pembahas Rancangan Peraturan Daerah (Ranperda) tentang Penyelenggaraan Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup (PPPLH) DPRD Kaltim melakukan uji petik ke PT Bayan Group, salah satu perusahaan tambang batu bara besar di Kutai Kartanegara, Kamis (9/10/2025) lalu.
Kegiatan ini merupakan bagian dari upaya legislatif untuk memastikan bahwa regulasi yang dirancang tidak hanya bersifat normatif, tetapi juga relevan, aplikatif, dan mampu mendorong praktik berkelanjutan di sektor industri strategis.
Kunjungan dipimpin oleh Ketua Pansus PPPLH, Guntur, didampingi anggota pansus Budianto Bulang, Abdul Rakhman Bolong, Akhmed Reza Fachlevi, dan Lo Ode Nasir, serta perwakilan Dinas Lingkungan Hidup.
Rombongan disambut oleh manajemen PT Bayan Group, yang diwakili oleh Rikardo Simanjuntak selaku Kepala Teknik Tambang. Pansus meninjau langsung sejumlah titik operasional, seperti View Point Panel 2, Workshop, dan Stockpile.
Regulasi Harus Responsif Terhadap Kondisi Riil
Dalam sesi dialog, Pansus menggali berbagai aspek teknis terkait komitmen perlindungan lingkungan perusahaan, mulai dari sistem pengendalian emisi, konservasi keanekaragaman hayati, hingga mekanisme Tanggung Jawab Sosial Perusahaan (CSR) yang fokus pada pelestarian lingkungan.
Ketua Pansus PPPLH, Guntur, menegaskan bahwa kunjungan lapangan ini adalah fondasi penting dalam proses legislasi.
“Kunjungan ini penting agar kami tidak hanya membahas pasal-pasal di atas kertas, tapi juga memahami langsung kondisi riil di lapangan. Kami ingin memastikan bahwa Ranperda PPPLH benar-benar menjawab kebutuhan daerah dan mampu mendorong pelaku usaha menerapkan prinsip pembangunan berkelanjutan secara nyata,” tegas Guntur.
Ia menekankan bahwa Ranperda PPPLH harus bertransformasi menjadi instrumen yang tidak hanya mengatur, tetapi juga memberikan insentif dan sanksi yang jelas untuk mendorong investasi perusahaan pada keberlanjutan lingkungan.
“Kami ingin regulasi ini menjadi dokumen yang kuat. Kalau praktik baik sudah ada, kita wajib mengadopsi dan memperkuatnya dalam regulasi,” tambahnya.
Hasil observasi dan diskusi di lapangan ini akan dirangkum sebagai bahan rekomendasi krusial dalam pembahasan lanjutan Ranperda PPPLH, khususnya dalam penguatan pasal-pasal terkait pengawasan, sanksi, dan insentif bagi perusahaan yang taat lingkungan. (Adv)






