DPRD Kutim Sosialisasikan PERDA No 1 2022

Upnews.id, Sangatta- Anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Kabupaten Kutai Timur (DPRD Kutim) kembali Sosialisasikan peraturan daerah (PERDA) tentang peraturan daerah Nomor. I Tahun 2022 tentang penyelenggaraan ketenagakerjaan. Sosialisasi ini dilaksanakan di beberapa daerah pemilihan (dapil). Mulai dari dapil 1 di kantor Desa Sangatta Utara, Dapil 2 BPU Kec. Rantau Pulung , Dapil 3 Di kantor Desa Marga Mulia Kec. Kongbeng dan dan Dapil 4 Di Balai Desa Bukit Harapan Kecamatan Kaliorang.
Kegiatan Sosialisasi diawali dari Dapil 1 yang di dipusatkan di Aula Kantor Desa Sangatta Utara, Jalan Diponegoro, Selasa (23/05/2023). Turut dihadiri sejumlah anggota dewan seperti Basti sangga langi, M Amin, David Rante, dan Perwakilan Forum Koordinasi Pimpinan Daerah (Forkopimda), Organisasi Perangkat Daerah (OPD) Diantaranya.
Anggota DPRD Kutai Timur Basti Sangga Langi yang tergabung dalam Dapil I mengatakan Perda ini kita ulang-ulangi untuk menyampaikan kepada perusahaan dan masyarakat. Agar masyarakat mengetahui bahwa peraturan daerah tentang penyelenggara ketenagakerja sudah ada. Tinggal peraturan bupati nanti disingkrongkan sehingga ada penekanan didalam perbub terkait dengan sistem rekrutmen untuk anak-anak putra daerah.
“Karena itu sosialisasi Perda ketenagakerjaan Nomor 1 Tahun 2022 kita melibatkan pihak perusahaan masyarakat yaitu RT dan Dusun” jelasnya.
Dirinya menambahkan, perda ketenagakerjaan agar dijalankan bersama dengan tujuan putra-putri dikutim dapat terserap dalam dunia kerja. Pemerintah menargetkan 50.000 generasi muda dapat terserap. Hal itu telah dibuktikan oleh sejumlah perusahaan yang menjalankan. Dari melihat asal sekolah dari tingkat SD hingga SMA. Kemudian KTP yang sudah di Kutai Timur.
“Jadi yang paling utama itu adalah bagaimana mereka itu punya KTP. Satu tahun berdomisili di Kutai Timur itu wajib mempunyai KTP” ungkapnya.
Lebih lanjut Basti menyampaikan, dalam Perda kependudukan ada poin yang menerangkan kepada perusahaan syarat untuk pelamar wajib mempunyai KTP Kutai Timur.
“Hal itu dibuat agar memberikan kesempatan warga Kutim. Tidak menerima bayak dari luar daerah. Untuk itu inisiatif membuat Perda ini sehingga ada payung hukum untuk para pekerja di Kutai Timur, tutupnya. (IR/NT)