DPRD Kutim Pertegas Kewajiban XSTAR Per Desember 2025, Kuatkan Pengawasan BBM Subsidi
upnews.id SANGATTA — Komisi B Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kutai Timur mengadakan Rapat Kerja (Raker) khusus untuk menindaklanjuti dua isu krusial: penyaluran Bahan Bakar Minyak (BBM) bersubsidi bagi sektor nelayan dan pertanian, serta kesiapan penerapan wajib aplikasi XSTAR milik Badan Pengatur Hilir Minyak dan Gas Bumi (BPH Migas) yang dijadwalkan berlaku mulai Desember 2025.
Rapat tersebut diselenggarakan di Ruang Panel DPRD Kutai Timur pada Selasa (18/11/2025). Pertemuan ini dipimpin oleh Ketua Komisi B, Muhammad Ali, SH, dan dihadiri oleh anggota Komisi B lainnya, yaitu H. Riduan dan Faizal Rachman, SH.
Pertemuan strategis ini turut mengundang representasi dari berbagai pemangku kepentingan, termasuk perwakilan Polres Kutim, Pertamina Sangatta, pengelola SPBU Sangkulirang dan Muara Bengkal, unsur kecamatan, serta sejumlah Organisasi Perangkat Daerah (OPD) seperti Dinas Perikanan, Dinas Perindustrian dan Perdagangan, Dinas Perhubungan, dan Dinas Tanaman Pangan Hortikultura dan Peternakan.
Setelah Raker berakhir, Muhammad Ali menyampaikan bahwa forum tersebut berhasil mengidentifikasi berbagai kendala nyata yang dihadapi oleh kelompok tani dan nelayan saat berupaya mengakses BBM bersubsidi di SPBU.
Muhammad Ali menekankan bahwa kunci untuk mengatasi masalah ini adalah melalui pendataan yang lebih teratur dan sistem pengawasan yang terintegrasi. Alat utama untuk mencapai sasaran ini adalah aplikasi XSTAR.
“Aplikasi XSTAR yang dikembangkan oleh BPH Migas merupakan instrumen esensial untuk memperkuat proses verifikasi dan pengendalian penyaluran subsidi. Oleh karena itu, Komisi B menuntut agar implementasinya dilakukan secara serentak di seluruh wilayah Kutai Timur mulai Desember 2025,” tegas Muhammad Ali, didampingi H. Riduan.
Lebih lanjut, Komisi B mendorong percepatan penuh penerapan XSTAR di seluruh kecamatan di Kutai Timur. Untuk memastikan landasan hukumnya kuat, Komisi B meminta agar Sekretaris Daerah (Sekda) atau Asisten Perekonomian segera menerbitkan Surat Keputusan (SK) kolektif. SK ini akan menyatukan enam OPD terkait yang akan bertanggung jawab langsung dalam operasional di lapangan.
Enam OPD tersebut — termasuk Dinas Kesehatan, Dinas Pertanian, Dinas Perhubungan, Dinas Perindustrian dan Perdagangan, serta dua OPD teknis lainnya — akan memiliki peran spesifik, mulai dari pendataan, verifikasi, hingga pengawasan para penerima manfaat BBM subsidi melalui sistem XSTAR.
“Peran detail dan tugas masing-masing OPD akan diformalkan dalam SK kolektif yang diterbitkan Sekretaris Kabupaten. Ini akan menjadi payung hukum untuk pelaksanaan tugas di lapangan,” tutupnya.(adv)






