DPRD Kaltim Soroti Adanya Pelangaran Pengelolaan Hotel Royal Suite Milik Pemprov

Upnews.id, Samarinda – Anggota Komisi I DPRD Kaltim, Baharuddin Demmu, menyoroti adanya dugaan pelanggaran dalam kerja sama pengelolaan Hotel Royal Suite atau Mess VVIP milik Pemerintah Provinsi Kalimantan Timur (Pemprov Kaltim).
Baharuddin mengungkapkan bahwa PT Timur Borneo Indonesia (PT TBI) sebagai mitra pengelola, diduga melakukan sejumlah penyimpangan sejak tahun 2018. Pelanggaran ini mencakup tunggakan kewajiban finansial hingga perubahan fungsi kamar tanpa izin.
Baca Juga : Chef Axhiang Meriahkan HUT ke 14 Hotel Royal Victoria
Menurut Baharuddin, PT TBI tercatat belum menyelesaikan kewajibannya kepada Pemprov Kaltim selama bertahun-tahun, dengan total tunggakan mencapai Rp4,8 miliar.
“Sejak tahun pertama memang ada kontribusi, tapi setelah itu tidak berjalan konsisten hingga sekarang. Peringatan pun sudah disampaikan berulang kali,” ujarnya pada Senin, 19 Mei 2025 di Samarinda.
Salah satu temuan yang menarik perhatian adalah alih fungsi tujuh kamar hotel, di mana dua di antaranya diduga digunakan sebagai ruang karaoke dewasa tanpa persetujuan tertulis dari Biro Umum Setdaprov Kaltim.
“Pada prinsipnya, perubahan fungsi boleh saja dilakukan, asalkan ada izin resmi dari pemilik aset, dalam hal ini pemerintah provinsi,” tegas Baharuddin.
Diketahui, Mess VVIP Pemprov Kaltim atau Guest House (Hotel Royal Suite) berada di Jalan Syarifuddin Yoes, Kota Balikpapan. Dimana lahan tersebut merupakan hasil tukar guling dengan Pemerintah Kota Balikpapan. (*/An/Dr-Adv)