DPRD Kaltim Sahkan Revisi Jadwal Banmus pada Rapat Paripurna ke-32

Upnews.id, SAMARINDA – Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Provinsi Kalimantan Timur menggelar Rapat Paripurna ke-32 dengan agenda utama pengesahan revisi jadwal kegiatan Badan Musyawarah (Banmus) masa sidang kedua tahun 2025.
Rapat yang berlangsung di ruang rapat Gedung D lantai 6 Kantor DPRD Kaltim, Selasa (19/8/2025), dipimpin oleh Wakil Ketua I DPRD Kaltim, Ekti Imanuel, serta didampingi oleh Kabag Persidangan dan Perundang-undangan, Suriansyah.
Sebanyak 10 anggota dewan hadir secara langsung, sementara lainnya mengikuti jalannya rapat melalui sambungan daring.
Dalam sambutannya, Ekti Imanuel menyampaikan apresiasi dan rasa terima kasih kepada seluruh anggota dewan yang berpartisipasi dalam rapat paripurna tersebut.
“Ucapan terima kasih dan penghargaan yang setinggi-tingginya, saya sampaikan kepada rekan-rekan anggota dewan dan para undangan atas kesediaannya hadir pada rapat paripurna hari ini,” ujar Ekti.
Ekti menjelaskan bahwa rapat kali ini merupakan tindak lanjut dari hasil revisi jadwal Banmus yang telah disusun pada 15 Agustus 2025.
“Telah kita ketahui bersama bahwa Badan Musyawarah DPRD Provinsi Kalimantan Timur telah menyusun dan merevisi jadwal kegiatan masa sidang kedua DPRD Provinsi Kalimantan Timur pada tanggal 15 Agustus 2025 kemarin dan telah dibagikan kepada saudara-saudara sekalian,” jelasnya.
Menutup jalannya rapat, Ekti kemudian meminta persetujuan dari seluruh anggota dewan terhadap hasil revisi agenda Banmus tersebut.
“Maka, dengan ini saya selaku pimpinan rapat, meminta persetujuan kepada anggota dewan yang terhormat, apakah revisi agenda kegiatan DPRD Provinsi Kalimantan Timur masa sidang kedua tahun 2025 dapat diterima dan disetujui..!?” serunya.
Serentak, seluruh anggota dewan yang hadir menyatakan persetujuan secara aklamasi.
“Setuju..!!!” jawab para anggota dewan kompak.
(Put/nt/Dr-ADV)






