DPRD Kaltim Mediasi Sengketa Lahan Warga Dengan Perusahaan Tambang

Upnews.id, Samarinda – Komisi I DPRD Provinsi Kalimantan Timur menggelar Rapat Dengar Pendapat (RDP) pada Senin (26/05) terkait sengketa lahan antara warga bernama H. Sutarno dan PT Insani Bara Perkasa (IBP).
Rapat yang berlangsung di Ruang Rapat Lantai 1 Gedung E Kantor DPRD Kaltim ini dipimpin oleh Wakil Ketua Komisi I, Ir. H. Agus Suwandy, didampingi Anggota Komisi I Safuad dan Didik Agung Eko Wahono. Perwakilan dari Kantor Pertanahan Kota Samarinda dan Kantor Pertanahan Kabupaten Kutai Kartanegara turut hadir dalam mediasi ini.
Baca Juga : Sengketa Lahan Warga, DPRD Samarinda Gelar RDP Bersama Perusahaan Tambang
Dalam paparannya, H. Sutarno menjelaskan bahwa lahan miliknya seluas 4 hektar di RT 27, Kelurahan Handil Bhakti, Kecamatan Palaran, telah digarap oleh PT IBP tanpa adanya proses jual beli. Ia menegaskan bahwa lahan tersebut telah memiliki sertifikat hak milik (SHM) sejak tahun 1992.
“Sejak Juni 2023 saya sudah coba berkomunikasi dengan PT Insani, tapi tidak ada respons positif. Sehingga saya melapor ke DPRD Kaltim untuk dimediasi agar ada solusi,” ungkap Sutarno, menjelaskan alasannya membawa masalah ini ke meja legislatif.
Sutarno juga menyampaikan bahwa pihak perusahaan mengklaim bekerja sama dengan seseorang bernama Effendi, yang mengantongi Surat Pemberitahuan Pajak Terutang (SPPT) tahun 2012 atas lahan yang sama. PT IBP bahkan telah memberikan kompensasi sebesar Rp 4 miliar kepada Effendi.
Menanggapi hal tersebut, Joni Peter dari Divisi Legal & Mitigasi PT IBP menjelaskan bahwa perusahaan melakukan penambangan di lokasi berdasarkan perjanjian kerja sama tertulis dengan Effendi yang ditandatangani pada 15 Desember 2022.
Baca Juga : Novan Minta Perusahaan Tambang Berkontribusi Pengendalian Banjir di Samarinda
“Kami menggarap berdasarkan kerja sama, dan kami minta Pak Sutarno menunjukkan titik koordinat. Setelah dicek, lokasinya masuk dalam wilayah kerja sama kami dengan Pak Effendi,” ujarnya. (*/An/Dr-Adv)