DPRD KaltimUpnews

DPRD Kaltim Kawal Perjuangan Status Tenaga Bakti Rimbawan

upnews.id SAMARINDA – Komisi I dan Komisi II DPRD Provinsi Kalimantan Timur menggelar Rapat Dengar Pendapat (RDP) guna membahas ketidakpastian status Tenaga Bakti Rimbawan Dinas Kehutanan. RDP tersebut dilaksanakan di Ruang Rapat Gedung E, Kantor DPRD Kaltim, pada Selasa (19/08).

Rapat yang dipimpin oleh Wakil Ketua Komisi II DPRD Kaltim, Sapto Setyo Pramono, ini dihadiri oleh Sekretaris Komisi I Salehuddin, Anggota Komisi II Abdul Giaz, Asisten II Setda Provinsi Kaltim Ujang Rahmad, Kepala Dinas Kehutanan Joko Istanto, Plt. Kepala BKD Kaltim Yuli Fitriyanti, serta perwakilan Tenaga Bakti Rimbawan.

Sapto secara tegas menyatakan bahwa permasalahan status dan masa depan 306 Tenaga Bakti Rimbawan harus segera diselesaikan tanpa melanggar aturan yang berlaku.

“Langkah yang tepat harus segera ditempuh agar persoalan ini tidak berlarut-larut. Evaluasi perlu dipercepat, namun kontrak kerja jangan sampai diputus hingga tahun 2026,” tegas Sapto.

Ia juga menekankan pentingnya Dinas Kehutanan segera melakukan pemetaan status seluruh Tenaga Bakti Rimbawan. Selain itu, Sapto mendesak adanya surat resmi dari Pemerintah Provinsi kepada Kementerian Kehutanan dan Kementerian Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (PAN-RB). Menurutnya, langkah ini krusial untuk mendapatkan kepastian hukum dan menghindari simpang siur informasi.

Sapto juga meminta BKD menjelaskan secara terbuka mengenai perbedaan proses pengangkatan formasi Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) antara tahun 2023 dan 2024. “Harus ada kejelasan soal formasi PPPK. Kita tidak ingin ada kebijakan yang merugikan tenaga bakti karena adanya perbedaan aturan setiap tahun,” ujarnya.

Ia berharap seluruh permasalahan sudah terselesaikan secara tuntas pada tahun 2026. “Kita ingin agar tidak ada lagi rumor yang simpang siur. Setiap kebijakan harus transparan dan dapat dipantau, sehingga masa depan tenaga bakti benar-benar jelas,” kata Sapto.

Di akhir rapat, Sapto menyampaikan bahwa perjuangan Tenaga Bakti Rimbawan bukan sekadar menyangkut status, tetapi juga tentang kepastian hidup ratusan keluarga. “Semoga pertemuan ini membawa berkah. Memang tidak semua sesuai harapan, tetapi minimal memberi ruang ketenangan bagi kita walau hanya sebentar,” tutupnya.

Sebagai hasil rapat, Komisi II DPRD Kaltim menegaskan agar Dinas Kehutanan segera menyampaikan surat resmi kepada Kementerian PAN-RB untuk mempercepat evaluasi status Tenaga Bakti Rimbawan. Selanjutnya, Pemprov Kaltim bersama DPRD akan berkoordinasi dengan Kementerian Kehutanan dan Kementerian PAN-RB guna memastikan adanya kepastian hukum bagi para tenaga tersebut. (Adv)

Baca Juga

Back to top button