Upnews

DPRD Kaltim Dukung Penguatan Peran BAZNAS dalam Pengelolaan CSR dan Dana Sosial

Upnews.id, SAMARINDA – DPRD Provinsi Kalimantan Timur mendorong penguatan kelembagaan Badan Amil Zakat Nasional (BAZNAS) agar memiliki peran lebih besar dalam pengelolaan Zakat, Infak, Sedekah (ZIS), Dana Sosial Keagamaan Lainnya (DSKL), serta potensi Corporate Social Responsibility (CSR) dari perusahaan. Hal ini dibahas dalam rapat koordinasi yang digelar di Kantor DPRD Kaltim, Selasa (12/8/2025).

Rapat dipimpin oleh Wakil Ketua DPRD Kaltim Ekti Imanuel, didampingi Ketua DPRD Kaltim Hasanuddin Mas’ud dan Sekretaris Komisi IV Darlis Pattolongi. Dari pihak BAZNAS Kaltim hadir Ketua Ahmad Nabhan, Wakil Ketua Miswan Yhahadi, serta jajaran pimpinan lainnya.

Ketua DPRD Kaltim, Hasanuddin Mas’ud, menilai pembahasan ini penting menyusul rencana Gubernur Kaltim yang akan menyerahkan pengelolaan CSR kepada BAZNAS. Menurutnya, kesiapan kelembagaan dan dasar hukum perlu dipastikan sejak awal agar pengelolaan berlangsung transparan dan akuntabel.

“Jika CSR akan dikelola BAZNAS, apakah sudah siap? Kita harus pastikan tidak ada kendala di kemudian hari,” tegas Hasanuddin.

Sementara itu, Sekretaris Komisi IV Darlis Pattolongi mengungkapkan besarnya potensi zakat di Kaltim, baik dari masyarakat maupun sektor korporasi.

“Ada sekitar 35 ribu perusahaan di Kaltim. Jika 10 persen saja dapat dikawal untuk BAZNAS, ditambah potensi zakat dari ASN, maka jumlahnya sangat signifikan. Pemerintah harus serius dalam pengumpulan dan pemanfaatannya,” ujarnya.

Darlis juga mendorong penyusunan Peraturan Daerah (Perda) inisiatif DPRD sebagai payung hukum tetap, dengan dukungan Peraturan Gubernur (Pergub) sebagai aturan pelaksana sementara. Ia menegaskan, dana zakat tidak boleh digunakan untuk biaya operasional, dan pemerintah daerah perlu menyalurkan alokasi APBD guna memperkuat operasional BAZNAS.

Dukungan senada disampaikan Wakil Ketua DPRD Kaltim Ekti Imanuel, yang menilai penguatan regulasi perlu merujuk pada Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2011 tentang Pengelolaan Zakat. “Beberapa provinsi seperti Jawa Barat dan Aceh telah menerapkan model serupa. Kaltim bisa meniru praktik baik tersebut,” ujarnya.

Di sisi lain, Ketua BAZNAS Kaltim Ahmad Nabhan menjelaskan bahwa secara hukum, lembaganya memiliki dasar untuk menerima dana CSR dan DSKL.

“Meski belum ada regulasi daerah, Pasal 28 ayat 1 UU No. 23 Tahun 2011 memberi kewenangan bagi BAZNAS untuk menerima infak, sedekah, dan dana sosial keagamaan lainnya,” jelas Nabhan.

Ia mencontohkan keberhasilan BAZNAS Berau, yang menerima dana CSR dari Berau Coal sebesar Rp17 miliar untuk pembangunan Rumah Sehat BAZNAS, serta dukungan CSR tahunan sekitar Rp2 miliar.

“Kami akan melaksanakan saran Ketua DPRD untuk studi banding ke daerah yang sudah menerapkan pengelolaan CSR melalui BAZNAS, dengan pendampingan Komisi IV DPRD Kaltim. Dengan dukungan dan pengawasan, kami yakin amanah ini bisa dijalankan sebaik-baiknya,” ujarnya.

Dari hasil rapat, disepakati beberapa langkah konkret, antara lain pemberdayaan BAZNAS dalam pengumpulan zakat dan CSR, peningkatan alokasi hibah daerah untuk BAZNAS, serta penyusunan Perda sebagai dasar hukum pengelolaan dana sosial dan keagamaan di Kaltim.

“Kami ingin semua stakeholder terikat untuk mendukung BAZNAS Kaltim, khususnya dalam membangun program pendidikan dan kesehatan,” kata Darlis.

Menutup pertemuan, Ketua DPRD Kaltim Hasanuddin Mas’ud menyampaikan optimismenya terhadap peran BAZNAS dalam mendukung pembangunan sosial keagamaan di daerah.

“Kami percaya BAZNAS mampu membantu pemerintah daerah menyalurkan dana secara tepat sasaran. Dengan kerja sama yang baik, manfaatnya akan dirasakan seluruh masyarakat Kaltim,” pungkasnya.

(Put/nt/Dr-Adv)

 

Baca Juga

Back to top button