DPRD Kaltim

DPRD Kaltim Desak OPD Segera Tindak Lanjuti Rekomendasi BPK, Peringatkan Potensi Dampak Hukum

Upnews.id, Samarinda – Anggota DPRD Provinsi Kalimantan Timur, Baharuddin Demmu, mendesak seluruh Organisasi Perangkat Daerah (OPD) di lingkungan Pemerintah Provinsi (Pemprov) Kaltim untuk segera menindaklanjuti rekomendasi dari Laporan Hasil Pemeriksaan (LHP) Badan Pemeriksaan Keuangan (BPK). Desakan ini muncul menyusul temuan bahwa sejumlah rekomendasi BPK masih diabaikan oleh OPD.

Hal tersebut disampaikan Demmu di sela-sela Rapat Panitia Khusus (Pansus) Laporan Keterangan Pertanggungjawaban (LKPJ) Gubernur Kaltim pada Sabtu (30/04/25).

Baca Juga : DPRD Kutim Gelar Rapat Hearing Tindak Lanjut Rekomendasi LHP BPK Tahun Anggaran 2023

Ia menyoroti lemahnya respons OPD terhadap hasil audit dan rekomendasi BPK. Berdasarkan data Pansus LKPJ, banyak temuan BPK yang tidak ditindaklanjuti serius, bahkan ada yang sama sekali tanpa respons.

“Menyangkut ini memang Pansus LKPJ Kaltim telah bekerja, ditemukan banyak rekomendasi dari BPK yang belum ditindaklanjuti oleh OPD-OPD. Pemprov, dalam hal ini Gubernur maupun Sekda, seharusnya memberikan teguran,” ujar politisi PAN ini kepada wartawan pada Senin (5/5).

Demmu juga menegaskan pentingnya pengawasan terhadap pelaksanaan rekomendasi dari Pansus maupun BPK. Ia khawatir pembiaran ini berpotensi menimbulkan dampak hukum di kemudian hari.

“Jangan tidak direspons rekomendasi dari BPK oleh OPD-OPD, dan juga tidak boleh ditindaklanjuti asal-asalan. Ini wajib dijalankan, dan harus menjadi perhatian bagi Pak Gubernur Kaltim maupun Sekda,” tegasnya.

Ia menyayangkan bahwa bukan hanya rekomendasi BPK, tetapi sejumlah rekomendasi dari Pansus LKPJ tahun-tahun sebelumnya juga belum sepenuhnya dilaksanakan. Padahal, waktu maksimal tindak lanjut dari hasil pemeriksaan BPK adalah 60 hari sejak rekomendasi diterbitkan. (*/An/Dr-Adv)

Baca Juga

Back to top button