DPRD SamarindaEkonomi

DPRD Apresiasi Perpanjangan Pendafataran Sertifikat Halal, Persiapkan Pelaku Sektor Dasar

Upnews.id, Samarinda – Kebijakan pemerintah pusat untuk memperpanjang waktu pendaftaran sertifikasi halal bagi pelaku usaha hingga Oktober 2026 disambut positif oleh DPRD Samarinda.

Salah satunya oleh Laila Fatihah, Anggota Komisi II DPRD Samarinda, dirinya menilai perpanjangan ini memberikan kesempatan bagi pelaku usaha, khususnya UMKM, untuk mempersiapkan diri dengan lebih matang.

Baca Juga : Pemkab Kukar Dorong Pelaku Usaha Punya Sertifikat Halal

“Pembuatan Perda dan persiapan sektor dasar seperti rumah pemotongan hewan bersertifikat halal menjadi fokus utama saat ini,” jelas Laila Fatihah, Selasa (11/6/2024).

Menurutnya, proses sertifikasi halal, terutama bagi UMKM yang menjual produk basah berbahan dasar daging, memerlukan waktu dan pertimbangan yang matang.

“Mendapatkan sertifikat halal bagi UMKM ini tidak mudah. Kita perlu mendengarkan keluhan mereka terkait Perpres halal dan higienis, sehingga kebijakan yang dibuat dapat sesuai dengan kondisi di daerah,” ujarnya.

Laila menekankan pentingnya persiapan sektor dasar, seperti rumah pemotongan ayam atau unggas yang memiliki sertifikat halal, sebelum memberikan sanksi kepada pelaku usaha yang belum memenuhi persyaratan.

“Kita harus siapkan dulu sektor dasarnya, baru kita bisa menegur mereka karena sudah difasilitasi,” tegasnya.

Baca Juga : Wagub Kaltim Apresiasi Pelatihan Juru Sembelih Halal 2023, Tingkatkan Kompetensi Penyembelih Bersertifikat

Selain itu, sosialisasi dan koordinasi yang baik antar instansi terkait juga menjadi kunci utama dalam kelancaran implementasi peraturan sertifikasi halal.

“Sosialisasi masih menjadi kendala utama. Banyak pelaku usaha, terutama UMKM, yang belum mendapatkan informasi yang jelas tentang proses sertifikasi halal. Kita perlu memperkuat koordinasi dan memberikan edukasi yang lebih gencar,” pungkas Laila. (*/Ir/Dr-Adv)

Baca Juga

Back to top button