Politik

Basti Minta Seluruh Perusahaan Berkantor di Sangatta

Upnews.id, Sangatta – Banyaknya perusahaan yang berinvestasi dan mencari rezeki di Kabupaten Kutai Timur (Kutim). Membuat anggota  DPRD Kutai Timur Basti Sanggalangi  meminta agar memiliki kantor di Sangatta.

Begitu juga dengan kontraktor PT KPC, dimana sebagian diantaranya berkantor di dalam areal tambang. sehingga masyarakat sulit mengakses kantor mereka, karena terlalu banyak syarat untuk masuk ke lokasi, termasuk pada saat penerimaan tenaga kerja.

“Dari zaman Pak Bupati Awang Faroek Ishak, sudah menekankan agar perusahan yang berinvestasi di Kutim wajib membangun kantor di Sangatta. Ini harus, agar bisa di akses masyarakat pencari kerja, jika ada masalah, gampang berkomunikasi,” sebutnya.

Diakui, selama ini, banyak perusahan yang masih belum berkantor di Sangatta. Kalaupun ada,  hanya perwakilan, yang tidak  bisa mengambil keputusan. Sehingga jika ada persoalahn tenaga kerja, selalu jawabannya masih menunggu keputusan dari pusat.

Baca Juga : Terkait Honorer Akan Dihapus, Basti Sepakat Dengan Gubernur Kaltim

Akhirnya, keputusanya berlarut-larut, tak kunjung ada, karena selalu beralasan sibuk.  Karena itu, harus ada perwakilan di sangatta, yang bisa mengambil keputusan.

“terutama terkait dengan masalah hak dan kewajiban pekerja. Dimana selama ini, ada perusahan, yang lalai dalam memenuhi kewajiban terhadap tenaga kerja, seperti BPJS, baik BPJS kesehatan, maupun ketenagakerjaan , Upah yang tidak sesuai  dan lain sebagainya. Ketika pekerja menuntut hknya ke perusahan, ternyata manajemennya di Jakarta, akhirnya nasib pekerja terkatung-katung,” katanya.

Karena itu, dengan adannya Perda No 1 tahun 2022, terkait dengan ketenagakerjaan, yang telah disosialisasikan ke perusahan, maka diharapkan semua perusahan yang ada di Kutim, taat dan mematuhinya.

Baca Juga : Permudah Pelayanan, Basti Harap Perusahaan yang Beroperasi di Kutim Miliki Kantor Cabang.

“Seperti penerimaan tenaga kerja dengan persentasi 80 persen tenaga kerja lokal, 20 persen tenaga kerja luar,” jelasnya.

Selain itu, setiap penerimaan tenaga kerja, wajib di umumkan di Disnaker, sehingga penerimaan tenaga kerja lebih transparan,  dengan berpedoman pada kentuan  persentasi 80 persen lokal dan 20 persen diluar.

“kalau memang membutuhkan tenaga skil, setelah diumumkan ternyata tidak ada tenaga kerja lokal yang isi, bisa datangkan dari luar,” katanya. (An/Dr)

Back to top button