DPMD Ungkap Dokumen Pembentukan Tujuh Desa Telah Lengkap, Siap Dibahas di DPRD Kukar

Upnews, Tenggarong – Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) tentang pembentukan tujuh desa persiapan di Kabupaten Kutai Kartanegara (Kukar) mulai dibahas dalam Rapat Paripurna Ke-10 Masa Sidang III DPRD Kukar.
Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Desa (DPMD) Kukar memastikan seluruh dokumen pendukung pemekaran telah disiapkan secara lengkap untuk mendukung kelancaran pembahasan.
Kepala DPMD Kukar, Arianto, turut hadir dalam rapat yang digelar di Ruang Sidang Paripurna DPRD Kukar, Rabu (18/6/2025).
Rapat tersebut membahas tanggapan atas pandangan umum fraksi terkait penjelasan nota pemerintah daerah, salah satunya mengenai pembentukan tujuh desa persiapan.
Rapat paripurna dipimpin oleh Plt. Ketua DPRD Kukar Junadi, didampingi Wakil Ketua I DPRD Abdul Rasid serta Sekretaris Daerah Kukar, Sunggono.
Adapun tujuh desa persiapan yang masuk pembahasan yaitu Sumber Rejo di Kecamatan Tenggarong Seberang, Sungai Payang Ilir dan Jembayan Ilir di Kecamatan Loa Kulu, Tanjung Barukang di Kecamatan Anggana, Loa Duri Seberang di Kecamatan Loa Janan, Badak Makmur di Kecamatan Muara Badak, serta Kembang Janggut Ulu di Kecamatan Kembang Janggut.
Arianto menegaskan pihaknya mendukung penuh jalannya mekanisme pembahasan di DPRD.
“Pada prinsipnya, kami dari DPMD mengikuti seluruh mekanisme yang berlaku di DPRD. Jika DPRD menilai perlunya pembentukan pansus, tentu kami mendukung sepenuhnya,” ujarnya.
Ia menjelaskan, setelah desa persiapan ditetapkan oleh Bupati, tahap berikutnya adalah penyusunan Peraturan Bupati (Perbup) yang menjadi dasar menuju status desa definitif. Proses ini kemudian dilanjutkan ke tahap legislasi melalui Perda.
Untuk memastikan kelengkapan dokumen pemekaran, Pemkab Kukar telah membentuk Tim Penataan Desa yang terdiri dari Bagian Hukum, DPMD, Bappeda, dan perangkat daerah terkait. Tim ini bertugas menelaah dokumen secara mendalam agar sesuai ketentuan.
“Alhamdulillah, saat ini prosesnya sudah sampai pada tahap Raperda. Jika sudah selesai dibahas di DPRD, akan dilanjutkan dengan harmonisasi ke Kementerian Hukum dan HAM serta Biro Hukum Provinsi. Setelah itu, baru Raperda bisa ditetapkan menjadi Perda,” terang Arianto.
Jika Perda disahkan, dokumen tersebut akan menjadi landasan hukum pengajuan pengesahan desa definitif ke pemerintah pusat.
“Mudah-mudahan prosesnya berjalan lancar, sehingga status desa persiapan bisa segera ditingkatkan secara resmi,” pungkasnya. (Adv)