DPMD Kukar Tegaskan Kepatuhan Regulasi pada Pemilihan RT di Kelurahan Timbau
Upnews.id, Tenggarong – Pemilihan pengurus Rukun Tetangga (RT) di Kelurahan Timbau kini memasuki agenda resmi setelah rangkaian sosialisasi bersama Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Desa (DPMD) Kukar. Proses ini digelar sebagai implementasi penuh atas Peraturan Bupati (Perbup) Nomor 38 Tahun 2022, yang menjadi acuan utama dalam pembentukan, pemilihan, dan pemberhentian pengurus RT.
Lurah Timbau, Marten Hedy Yudha Murhans, menyampaikan bahwa 13 RT akan menggelar pemilihan dan musyawarah untuk periode kepengurusan 2025–2028. Pelaksanaan dilakukan secara bertahap mulai 25 hingga 26 Oktober 2025.
“Dari total 27 RT di Kelurahan Timbau, ada 13 RT yang melaksanakan pemilihan tahun ini. Sebagian melalui musyawarah mufakat, sebagian lagi dengan mekanisme pemungutan suara karena jumlah calon lebih dari satu,” jelas Marten.
Ia mengungkapkan bahwa ketentuan masa jabatan maksimal dua periode telah disampaikan secara tegas kepada seluruh Ketua RT melalui pendampingan DPMD.
“Ketentuan ini tegas diatur dalam regulasi. Jadi bagi pengurus yang sudah dua periode menjabat, baik berturut-turut maupun tidak, tidak diperkenankan lagi mencalonkan diri. Ini sudah kami sampaikan kepada seluruh RT melalui sosialisasi dari pihak DPMD,” ujarnya.
Marten menambahkan bahwa waktu pemilihan menyesuaikan aktivitas warga di masing-masing RT.
“Pemilihan dilakukan fleksibel, menyesuaikan aktivitas warga. Ada yang pagi, ada juga yang malam karena sebagian besar warga bekerja di siang hari,” tambahnya.
Ia juga mengingatkan bahwa semangat pengabdian harus menjadi landasan utama bagi calon pengurus.
“Menjadi pengurus RT itu panggilan jiwa, bukan karena ada anggaran. Dana kelurahan yang diterima RT itu untuk kepentingan masyarakat, bukan pribadi. Jadi kami harap motivasinya murni untuk memajukan lingkungan,” tegasnya.
Dari sisi regulasi, Kepala DPMD Kukar Arianto, menegaskan bahwa pemilihan RT wajib mengikuti pedoman resmi.
“Regulasi ini sudah mengatur secara jelas mekanisme pembentukan, pemilihan, hingga pemberhentian pengurus RT. Aparatur kelurahan harus memahami isi Perbup tersebut dan menjadikannya dasar pelaksanaan di lapangan,” terang Arianto.
Ia juga menyoroti pentingnya pemahaman teknis oleh aparat kelurahan agar tidak terjadi penyimpangan tahapan.
“Jangan sampai aparatur kelurahan turun ke lapangan tanpa memahami aturan. Mereka wajib membaca dan memahami pedoman secara detail, agar tidak ada keputusan di luar ketentuan yang berlaku,” tegasnya.
Arianto memastikan bahwa DPMD akan terus mengawasi pelaksanaan pemilihan hingga tuntas dan mendorong agar musyawarah tetap menjadi ruh dari setiap proses di tingkat RT.
“Pemilihan RT ini bukan sekadar formalitas, tetapi bagian dari upaya memperkuat tata kelola pemerintahan di tingkat paling bawah. Karena itu, semua pihak harus berkomitmen melaksanakannya dengan baik dan sesuai aturan,” pungkasnya.






