DPMD KukarKutai Kartanegara

DPMD Kukar Bahas Kejelasan Administrasi 39 Desa dan Kelurahan yang Masuk di Wilayah IKN

Upnews, Tenggarong – Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Desa (DPMD) Kabupaten Kutai Kartanegara (Kukar) membahas kejelasan status administratif 39 desa dan kelurahan yang wilayahnya dipastikan terdampak masuk Kawasan Ibu Kota Nusantara (IKN).

Kepala DPMD Kukar, Arianto, menyampaikan bahwa rapat koordinasi percepatan ini digelar untuk memastikan penanganan administrasi di wilayah perbatasan Kukar dengan Penajam Paser Utara (PPU) berjalan sesuai aturan.

“Ini merupakan rapat lanjutan setelah dua kali pertemuan sebelumnya di Balikpapan dan Batuah. Kami juga sudah melakukan peninjauan lapangan dan membahas berbagai isu, termasuk pentingnya penegasan nama dan status desa agar tidak diambil alih tanpa kejelasan,” jelas Arianto, Jumat (13/6/2025).

Arianto menegaskan, beberapa wilayah Kukar ada yang seluruhnya masuk kawasan IKN dan harus diatur statusnya agar masyarakat tetap terlayani secara hukum dan pemerintahan di bawah otoritas IKN.

“Kami tetap mengacu pada Undang-Undang IKN, baik UU No. 3 Tahun 2022 maupun revisinya di UU No. 1 Tahun 2023,” tegasnya.

Untuk wilayah Kukar yang tidak masuk ke dalam kawasan IKN, penamaan desa dan status wilayah tetap dipertahankan.

Namun untuk wilayah yang masuk sepenuhnya, status administratifnya akan dikeluarkan dari wilayah Kukar dan masuk ke kewenangan IKN.

Arianto menjelaskan, saat ini ada sekitar 39 wilayah yang terdampak, terdiri dari 28 kelurahan dan 11 desa.

“Data ini masih terus diperbarui karena kami masih menunggu klarifikasi lebih lanjut,” katanya.

Rinciannya, wilayah paling terdampak berada di Kecamatan Samboja Barat dan Samboja Induk, di mana seluruh desa dan kelurahan di dua kecamatan tersebut sebanyak 23 wilayah akan masuk sepenuhnya ke kawasan IKN.

Di Kecamatan Muara Jawa, terdapat delapan kelurahan, tetapi hanya dua kelurahan yang tetap menjadi bagian dari Kukar, sedangkan enam lainnya akan masuk IKN.

Di Kecamatan Loa Janan, terdapat delapan desa. Salah satunya, Desa Tani Harapan, dipastikan seluruhnya masuk ke IKN. Sedangkan Desa Batuah akan terbagi dua sebagian masuk IKN, sebagian tetap berada di Kukar.

Tujuh desa lainnya di Loa Janan dipastikan tetap di bawah administrasi Kukar.

Untuk Kecamatan Loa Kulu, dua desa, yakni Jonggon Desa dan Sungai Payang, sebagian wilayahnya berupa kawasan hutan yang tidak berpenghuni akan masuk ke IKN, tetapi nama desanya tetap di struktur administratif Kukar.

“Demikian juga dengan Kelurahan Jawa di Muara Jawa. Hanya sebagian kecil wilayah yang masuk ke IKN, dan itu pun area kosong tanpa penduduk, jadi tidak memengaruhi status administratif kelurahan,” tutupnya. (Adv)

Editor Upnews 3

Wartawati Senior di Kalimantan Timur yang telah bertugas di beberapa daerah di Kaltim

Baca Juga

Back to top button