Dishub Kutim Siap Tindak Truk Material Penyebab Debu Jalanan

Upnews.id, SANGATTA – Keluhan warga terkait debu beterbangan dari truk pengangkut material tanpa penutup kini mendapat perhatian serius dari Dinas Perhubungan (Dishub) Kutai Timur (Kutim). Kepala Dishub Kutim, Poniso Suryo Renggono, menegaskan perlunya aturan yang jelas dan mengikat agar truk-truk yang menyebabkan polusi debu bisa dikenakan sanksi tegas.
Menurut Poniso, keberadaan truk pengangkut tanah dan material tambang yang beroperasi tanpa pelindung bukan lagi masalah baru. Selain mengganggu kenyamanan, kondisi ini juga dianggap membahayakan pengendara lain, terutama pengendara motor.
“Kalau sudah ada sosialisasi, ke depan harus ada aturan yang bisa mengikat. Termasuk memberikan sanksi. Kalau hanya imbauan saja nanti tidak ada efek jera,” tegas Poniso.
Ia mengatakan banyak pengemudi cenderung mengabaikan teguran karena selama ini belum ada tindakan hukum yang jelas.
“Masyarakat itu kadang merasa kalau ditegur ya enggak apa-apa, besok bisa diulang lagi. Karena memang tidak pernah ada tindakan nyata (sanksi). Maka ke depan, regulasi itu harus dibentuk,” ujarnya.
Dishub Kutim juga akan meninjau apakah sudah ada Perda atau Perbup yang bisa digunakan sebagai dasar penindakan. Jika belum tersedia, pihaknya siap mendorong penyusunan regulasi baru agar pemerintah memiliki landasan hukum yang kuat.
Dampak debu truk material tanpa penutup juga dirasakan langsung oleh Poniso. Ia mengaku sering melewati kawasan yang dipenuhi debu, terutama di sekitar Bukit Pelangi.
“Saya di Bukit Pelangi itu ketika lewat ini kan kotor, itu mengganggu yang lain. Karena memang mayoritas pengendara kita juga motor. Kita sampai kantor aja langsung debu semua,” katanya.
Untuk memperkuat penanganan, Dishub Kutim berencana meningkatkan pengawasan di lapangan dan berkoordinasi dengan Satpol PP serta kepolisian.
“Kalau nanti misalnya ini termasuk menjadi keluhan dan harapan masyarakat, ya kita buat Perda, dan Perda itu sebagai dasar aparat untuk bertindak,” pungkasnya.(Put/Nt/Dr-Adv)






