DPRD Kutim dan Bupati Sepakati Pertanggungjawaban APBD 2023

Upnews.id, SANGATTA – Faisal Rachman, anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Kutai Timur (Kutim) sekaligus ketua Panitia Khusus (Pansus) Rancangan Peraturan Daerah tentang Pertanggungjawaban APBD Kutai Timur Tahun Anggaran 2023, menyampaikan hasil pembahasan pada rapat paripurna ke-30 DPRD Kutim.
Rapat yang berlangsung di ruang sidang utama DPRD Kutim, Bukit Pelangi, Sangatta Utara, Kamis (11/07/2024), membahas persetujuan bersama antara DPRD dan Bupati Kutim terkait pertanggungjawaban pelaksanaan APBD tahun anggaran 2023.
Kegiatan di pimpin langsung Ketua DPRD Kutim, Joni. di dampingi Wakil ketua II Arfan, Hadir dan di saksikan Bupati Kutim, Ardiansyah Sulaiman, 21 anggota dewan hadir langsung dan 6 dewan melalui zoom, serta hadir organisasi perangkat daerah (OPD).
Faisal Rachman memaparkan beberapa hal penting berdasarkan kegiatan yang telah diselenggarakan Panitia Khusus.
“Pendapatan daerah tahun 2023 mencapai Rp. 8.597.328.360.021,50, dengan belanja sebesar Rp. 8.357.502.854.790,74, sehingga ada surplus pendapatan sebesar Rp. 239.825.505.230,76,” jelasnya.
Penerimaan pembiayaan tercatat sebesar Rp. 1.532.566.464.946,76, sementara pengeluaran pembiayaan hanya Rp. 46.500.000.000,00.
“Dengan demikian, terdapat Sisa Lebih Perhitungan Anggaran (SILPA) sebesar Rp. 1.772.391.970.171,52,” tambahnya.
Namun, penyerapan belanja yang tidak maksimal menjadi catatan penting.
“Kelemahan pada rencana tahapan pelaksanaan kegiatan, terbatasnya sumber daya manusia, dan frekuensi penggantian pejabat yang tinggi merupakan faktor utama. Selain itu, tambahan alokasi DAK dan peraturan anggaran yang diberlakukan di tengah tahun anggaran berjalan turut mempengaruhi,” ujarnya.
Faisal juga menyebutkan adanya sisa hutang yang belum terbayarkan sampai 31 Desember 2023 sebesar Rp. 189.093.025.139,50.
“Utang belanja pegawai sebesar Rp. 2.642.033.282,00, utang belanja barang dan jasa sebesar Rp. 26.002.657.969,20, dan utang pengadaan aset sebesar Rp. 160.448.333.888,30,” rincinya.
Selain itu, terdapat alokasi anggaran untuk belanja yang kurang efisien.
“Belanja Bimtek sebesar Rp. 230 miliar, perjalanan dinas sebesar Rp. 433 miliar, dan belanja barang habis pakai sebesar Rp. 949 miliar. Porsi anggaran ini harus dirasionalisasi agar lebih tepat guna,” tegasnya.
Investasi permanen Pemerintah Daerah Kutai Timur dalam bentuk penyertaan modal sampai tahun 2023 sebesar Rp. 245.766.336.715,26 juga menjadi sorotan.
“Dari hasil investasi ini, pada tahun 2022 dan 2023, deviden yang didapatkan masing-masing sebesar Rp. 5.085.760.437,65 dan Rp. 5.332.834.233,15, yang jauh lebih rendah daripada bunga deposito,” tuturnya.
Berdasarkan Hasil Pemeriksaan BPK, transfer DBH DR tahun 2008-2017 sebesar Rp. 222.328.927.732,00, dengan sisa dana sebesar Rp. 6.602.655.031,00 masih menjadi hutang program Pemerintah Daerah Kutai Timur. “Ini menunjukkan bahwa pengelolaan keuangan harus lebih efisien dan akuntabel,” katanya.
Faisal juga menyoroti SILPA dari Dinas PUPR Tahun Anggaran 2023 sebesar Rp. 423.365.805.168,00.
“Rendahnya penyerapan anggaran untuk pembangunan infrastruktur, terutama pada Proyek Multiyears Bidang Bina Marga, menjadi penyebab utama,” ungkapnya.
“Dari alokasi anggaran sebesar Rp. 429.235.503.400, hanya Rp. 246.377.198.440 yang terserap, menyisakan SILPA sebesar Rp. 182.858.304.960, pungkasnya.
[01.31, 13/7/2024] Irhan Upnews: Panitia Khusus Siap Laporkan Hasil Pembahasan
SANGATTA – Faisal Rachman, anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Kutai Timur, memberikan penjelasan mengenai proses pembentukan Panitia Khusus (Pansus) yang akan membahas Rancangan Peraturan Daerah (Perda) tentang Pertanggungjawaban Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) Tahun Anggaran 2023.
Mengacu pada ketentuan Pasal 320 ayat (1) dan ayat (2) Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah yang telah beberapa kali diubah, terakhir dengan Undang-Undang Nomor 9 Tahun 2015.
“Menurut undang-undang, kepala daerah harus menyampaikan rancangan Perda tentang pertanggungjawaban pelaksanaan APBD kepada DPRD dengan dilampiri laporan keuangan yang telah diperiksa oleh Badan Pemeriksa Keuangan paling lambat enam bulan setelah tahun anggaran berakhir,” jelas Faisal Rachman. Dalam sidang Paripurna ke 30 masa persidangan ke 3. di ruang sidang utama DPRD Kutim, Kamis 11/06/2024.
Ia juga menjelaskan. Pada tanggal 12 Juni 2024, Bupati Kutai Timur membacakan Nota Penjelasan mengenai penyampaian rancangan Perda tentang Pertanggungjawaban pelaksanaan APBD Tahun Anggaran 2023 dalam Sidang Paripurna DPRD Kutai Timur. Menindaklanjuti hal tersebut, DPRD Kabupaten Kutai Timur membentuk Panitia Khusus untuk membahas rancangan Perda tersebut.
“Panitia Khusus ini dibentuk berdasarkan Surat Keputusan Pimpinan DPRD Kabupaten Kutai Timur Nomor 10 Tahun 2024, yang ditetapkan pada tanggal 20 Juni 2024. Struktur dan komposisi Panitia Khusus ini terdiri dari Faisal Rachman sebagai Ketua, David Rante sebagai Wakil Ketua, dan S.Th. Muhammad Ali sebagai Sekretaris, serta beberapa anggota lainnya,” bebernya.
“Panitia Khusus ini bertugas untuk membahas dan mengevaluasi rancangan Perda tentang Pertanggungjawaban APBD Kutai Timur Tahun Anggaran 2023,” lanjutnya.
Lebih lanjut, ketua pansus tersebut menyampaikan bahwa dalam rangka melaksanakan tugas dan tanggung jawab konstitusionalnya, Panitia Khusus telah melaksanakan beberapa kegiatan.
Rapat internal pertama diadakan pada tanggal 14 Juni 2024, disusul dengan rapat bersama Organisasi Perangkat Daerah dari tanggal 19 Juni hingga 10 Juli 2024. Rapat internal terakhir dilaksanakan pada tanggal 11 Juli 2024, untuk memfinalisasi laporan hasil pembahasan.
“Kami telah mengadakan serangkaian rapat untuk memastikan bahwa seluruh proses pertanggungjawaban APBD berjalan transparan dan sesuai dengan ketentuan yang berlaku,” tambahnya.
Selain itu, ia mengaku bahwa panitia Khusus akan segera menyampaikan laporan hasil pembahasannya kepada DPRD Kabupaten Kutai Timur. Laporan tersebut akan mencakup berbagai aspek keuangan daerah, seperti laporan realisasi anggaran, perubahan saldo anggaran lebih, neraca, laporan operasional, arus kas, perubahan ekuitas, dan catatan atas laporan keuangan, sesuai dengan Standar Akuntansi Pemerintahan.
“Kami berkomitmen untuk menjaga transparansi dan akuntabilitas dalam pengelolaan keuangan daerah,” tegasnya.(Ir/Nt/Dr-Adv)