PariwaraPemda Penajam Paser Utara

Perkuat Ekonomi Dari Akar Rumput, Pemkab PPU Dorong Pembentukan Koperasi Merah Putih di Seluruh Desa & Kelurahan

Upnews.id, Penajam — Dinas KKUM PERINDAGKOP PPU mendorong pembentukan Koperasi Merah Putih di seluruh desa dan kelurahan. Pembentukan koperasi tersebut menjadi langkah strategis untuk mengembangkan potensi ekonomi lokal dan mengurangi ketergantungan warga terhadap rentenir .

Sekretaris Dinas KKUM PERINDAGKOP PPU, Muhammad Nadir, mengungkapkan bahwa saat ini pihaknya masih dalam tahap koordinasi dengan Pemerintah Provinsi Kalimantan Timur terkait mekanisme penyaluran program Koperasi Merah Putih ke wilayah desa dan kelurahan.

“Pak Kadis sedang melakukan rapat koordinasi dengan dinas terkait di tingkat provinsi. Kita ingin memastikan mekanisme penyaluran program Koperasi Merah Putih ini tepat sasaran dan bisa diterapkan di semua desa dan kelurahan di PPU,” ujar Nadir.

Ia menjelaskan, setiap desa dan kelurahan memiliki potensi ekonomi yang berbeda-beda, sehingga pembentukan koperasi harus disesuaikan dengan kondisi dan kebutuhan warga setempat. Misalnya, di desa yang memiliki potensi pertanian, koperasi dapat memfasilitasi penyediaan pupuk dan sarana produksi pertanian lainnya. Sementara di wilayah yang memiliki potensi wisata, perkebunan, atau peternakan, koperasi bisa menjadi motor penggerak sektor tersebut.

“Tidak semua desa punya potensi yang sama. Ada yang unggul di sektor wisata, ada yang di pertanian, perkebunan, atau peternakan. Maka nanti pengurus koperasi yang terbentuk di desa-desa harus memahami apa yang paling dibutuhkan warganya. Usaha koperasi harus sesuai dengan potensi lokal dan kebutuhan masyarakat,” paparnya.

Muhammad Nadir juga menekankan bahwa tujuan utama pembentukan Koperasi Merah Putih adalah untuk memberikan solusi permodalan dan pelayanan ekonomi yang adil, serta menjauhkan masyarakat dari jeratan koperasi rentenir yang kerap kali merugikan warga kecil.

Terkait teknis pembentukan koperasi, ia menjelaskan bahwa sesuai ketentuan, minimal dibutuhkan 20 orang sebagai anggota pendiri. Setelah itu koperasi harus memiliki struktur organisasi, menyusun anggaran dasar dan anggaran rumah tangga, serta menetapkan besaran simpanan pokok, simpanan wajib, dan iuran lainnya sesuai kesepakatan bersama.

“Kita mulai dari pembentukan dulu. Minimal 20 orang anggota, baru kemudian dibentuk pengurus dan ditetapkan sistem simpanannya, baik itu simpanan pokok, wajib, maupun sukarela. Nanti koperasi juga harus melaksanakan Rapat Anggota Tahunan (RAT) secara rutin untuk membahas laporan keuangan, pembagian SHU, dan evaluasi usaha,” jelasnya.

Ia juga menambahkan pihaknya masih mengkaji sumber permodalan awal untuk koperasi ini, termasuk kemungkinan adanya sistem investasi dari anggota ataupun bantuan dari pemerintah.(adv/dr/yu)

 

Baca Juga

Back to top button