BPK Temukan Kejanggalan di Beasiswa Kaltim Tuntas, DPRD Kaltim Desak Tindak Lanjut

Upnews.id, Samarinda – Program Beasiswa Kaltim Tuntas (BKT) kembali menjadi sorotan setelah Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) menemukan sejumlah ketidaksesuaian dalam penyaluran anggarannya.
Temuan terbaru BPK menguak sisa dana sebesar Rp3,5 miliar yang tidak terserap serta penyaluran kepada penerima yang tidak memenuhi kriteria. Hal ini diungkap oleh Agus Aras, Anggota Komisi IV DPRD Kalimantan Timur.
Baca Juga : Ini Tahap Pencairan Beasiswa Kaltim Tuntas Tahap Satu
“Dalam penyampaian BPK, ada temuan terkait tidak optimalnya anggaran Beasiswa Kaltim Tuntas sehingga tersisa 3,5 miliar dan ada dana yang teralirkan kepada siswa yang tidak memenuhi kriteria,” kata Agus Aras.
Dirinya menyoroti kelemahan manajemen program yang seharusnya menjadi tonggak pencerdasan generasi muda Kaltim.
Temuan tersebut merangkum 27 catatan penting dan 63 rekomendasi yang ditujukan kepada Pemerintah Provinsi Kalimantan Timur.
Rekomendasi ini harus ditindaklanjuti dalam waktu 60 hari sesuai ketentuan berlaku. Agus menegaskan, DPRD akan menjalankan fungsi pengawasan secara aktif agar proses perbaikan tidak berhenti pada catatan administratif semata.
Baca Juga : Pertahankan Opini WTP BPK RI, Bupati Kutim Komitmen Tingkatkan Transparansi Keuangan
“Tentu apa yang disampaikan oleh perwakilan BPK RI menjadi rekomendasi bagi kita semua, termasuk kita sebagai DPRD yang memiliki peran pengawasan,” ujarnya.
Ia menambahkan, pelaksanaan rekomendasi harus melalui rekonsiliasi lintas sektor agar pengelolaan beasiswa ke depan lebih akuntabel dan tepat sasaran.
Sementara itu, Laporan Keterangan Pertanggungjawaban (LKPJ) Gubernur Kaltim tengah difinalisasi dan akan disesuaikan dengan rekomendasi BPK.
Baca Juga : Sekda Kukar Terima Draf Hasil Pemeriksaan BPK
Agus berharap Organisasi Perangkat Daerah (OPD) yang terlibat, terutama yang mengelola dana pendidikan, dapat bertindak cepat dan tepat.
“Mudah-mudahan rekomendasi yang disampaikan oleh BPK sesegera mungkin OPD terkait dapat menindaklanjutinya dalam 60 hari ke depan,” tutupnya. (An/Dr-Adv)