Samarinda

Maraknya Tambang Ilegal di Kaltim, Isran Noor Bernyanyi di DPR RI

Upnews.Id, Samarinda – Pengesahan Undang-Undang (UU) 3/2020 tentang Perubahan atas UU 4/2009 tentang Pertambangan Mineral dan Batubara, disebut sebagai biang maraknya tambang ilegal.

Hal itu disampaikan langsung Isran Noor saat memenuhi undangan Rapat Dengar Pendapat (RDP) Komisi VII DPR RI dengan Dirjen Minerba Kementerian ESDM RI di Ruang Rapat Komisi VII DPR RI, Gedung Nusantara I Lantai I, baru-baru ini.

Isran Noor dalam RDP tersebut untuk menyampaikan keluh kesah dan kegelisahan masyarakat Kaltim akibat maraknya tambang ilegal.

“Maraknya tambang ilegal telah menyebabkan rusaknya lingkungan dan infrastuktur. Dana bagi hasil yang kembali ke daerah pun tidak cukup untuk memperbaiki kerusakan-kerusakan itu,” ungkap Isran Noor, dilansir dari keterangan resmi Pemprov Kaltim.

Isran Noor menyebut nyaris semua jalan negara, provinsi dan kabupaten kota di Kaltim rusak. Isran Noor bahkan mengibaratkan kerusakan yang terjadi layaknya ombak lautan di Samudera Pasifik.

Isran Noor mengungkapkan, menjamurnya pertambangan ilegal datang setelah adanya UU 3/2022 tentang Perubahan atas UU 4/2009 tentang Pertambangan Mineral dan Batubara.

“Kemajuan tambang ilegal setelah UU 3/2020 ini sangat luar biasa. Belum ada izin saja sudah ditambang. Pertanyaan saya, kenapa UU ini dibuat?” sindir Isran Noor.

Ketua DPW Nasdem Kaltim itu menyatakan, dengan UU 3/2020 justru wibawa negara menjadi hilang.
“Wibawa negara sudah tidak ada. Sedikit saja sisanya,” keluh dia.

Menurutnya, pertambangan ilegal marak terjadi karena semua kewenangan perizinan pertambangan ditarik ke pusat. Bahkan untuk pengawasan pun daerah tidak mendapat ruang kewenangan.

“Saat ada perubahan UU 23/2014 masih lumayan karena provinsi masih memiliki porsi pengawasan. Tapi setelah UU ini, semuanya selesai,” ucap Isran Noor.(Adv/Tsn)

Baca Juga

Back to top button