Kutai Timur

Beri Pendidikan Sadar Hukum, Disdik Kutim Rencana Adakan Cerdas Cermat

upnews.id Sangatta- Dinas Pendidikan Kabupaten Kutai Timur baru saja selesai menggelar kegiatan Bimbingan Teknis (Bimtek) Pendidikan Anti Korupsi di Satuan Pendidikan jenjang SD dan SMP.

Kegiatan tersebut telah direspon baik oleh beberapa sekolah bahkan telah dilaksanakan juga di setiap satuan pendidikan.

Selain kegiatan pendidikan anti korupsi, Disdik Kutim akan menggelar cerdas cermat sadar hukum.

“Kegiatan ini sangat bermanfaat bagi anak-anak di sekolah agar lebih mengerti hukum, tentunya juga bisa mencegah kejadian-kejadian seperti bullying, pelecehan seksual dan sebagainya,” ungkap Kepala Bidang Pendidikan Menengah (Dikmen) Disdik Kutim, Ilham kepada wartawan belum lama ini.

Bahkan, lanjutnya, siswa akan diberitahukan persoalan-persoalan sebab akibat dari kenakalan remaja seperti penyalahgunaan narkotika.

Oleh karena itu, Disdik Kutim akan merencanakan kegiatan cerdas cermat sadar hukum yang diikuti oleh beberapa satuan pendidikan.

“Kegiatan ini akan diikuti oleh seluruh satuan pendidikan baik dari negeri maupun swasta, tujuannya agar tidak ada dikotomi antara negeri dan swasta,” jelasnya.

Adapun pelaksanaannya direncanakan akan digelar pada tahun ini dengan sasaran satuan pendidikan di Kecamatan Sangatta Utara dan Sangatta Selatan. Ditambah pengisi atau narasumber yang dihadirkan berasal dari Kejaksaan Negeri (Kejari) Kutim.

“Sedangkan kecamatan lainnya akan menyusul pada anggaran tahun 2023,” tandasnya.

Sebelumnya, Plt Kadisdik Kutim Hj Irma Yuwinda menyampaikan kegiatan pembinaan siswa sadar hukum merupakan rangkaian dari situasi dunia pendidikan khususnya pada satuan pendidikan.

“Kita ketahui di satuan pendidikan para anak-anak (pelajar) lebih banyak waktunya di sekolah, mulai dari jam 7 pagi sampai jam 2 dan bahkan ada yang sampai jam 5 sore. Di situ para siswa berinteraksi dan berkehidupan sosial, dengan demikian tentunya sadar maupun tidak sadar kita akan bersentuhan dengan hal-hal yang berkaitan dengan hukum,” tuturnya

Dicontohkannya, para siswa berangkat dari sekolah pasti ada yang mengunakan kendaraan bermotor dan tentunya pasti ada aturannya dalam berkendara, yakni harus mematuhi rambu-rambu lalu lintas. Begitu juga disekolah pasti ada yang menggunakan media online, dalam pengunaan media tersebut dikatakannya pasti ada aturannya ada batasan usia dan lain sebagainya.

“Penggunaan media online pasti ada efek-efek hukumnya, jangan sampai para siswa melakukan perundungan atau bullying, bullying dengan teman dan mungkin dengan guru. Hal ini sangat tidak diperbolehkan dan melanggar hukum. Untuk itu kita hadir disini untuk memberikan ilmu dan informasi awal yang berkaitan dengan hukum, sehingga terhindar dari perbuatan hukum,” pungkasnya. (adv)

Baca Juga

Back to top button