Kutai TimurPolitik

Faisal Sosialisasikan Perda Nomor 1 tahun 2022 di Dapil

Upnews.id, Sangatta – Anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Kabupaten Kutai Timur (DPRD Kutim) Faizal Rachman mengungkapkan bahwa dirinya mulai melakukan Sosialisasi Peraturan Daerah (Perda) (Sosper) ke sejumlah kecamatan yang masuk Daerah Pemilihan (Dapil) IV. Menghadirkan Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi Kabupaten Kutai Timur (Disnakertrans Kutim) dan pihak perusahaan setempat.

“Dalam sosialisasi saya juga minta Disnaker agar merampungkan semua Perbup turunan dari Perda penyelenggaraan ketenagakerjaan ini,” kata Faizal di Gedung DPRD Kutim, Komplek Perkantoran Bukit Pelangi, Kamis (3/11/2022).

Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kutai Timur (Kutim) meminta pemerintah daerah untuk segera merampungkan Peraturan Bupati (Perbup) turunan dari Peraturan Daerah (Perda) Nomor 1 Tahun 2022 tentang Penyelenggaraan Ketenagakerjaan.

Baca Juga : Perumdam TTB Konsisten Distribusikan Air Bersih, Meski Covid Mulai Melandai

Faizal mengungkapkan, ada 9 Perbup turunan dari Perda Nomor 1 Tahun 2022 tentang Penyelanggaraan Ketenagakerjaan yang harus dibuat dan dirampungkan segera oleh Pemkab Kutim.

Baca Juga : Pemprov dan Polda Kaltim Gelar Rakor Lintas Sektoral

Mengingat Peraturan bupati (perbup) sebagai pendukung pasal-pasal Perda tersebut seperti pasal 5 tentang tata cara pelatihan, magang, dan produktifitas kerja. Berikut pasal 8 mengenai ketentuan tata cara, syarat dan prosedur memperoleh izin BLK (Balai Latihan Kerja) atau LPK. Selanjutnya, pasal 9 tentang tata cara pelaporan.

“Maksudnya itu LPK itu harus menyusun laporan pelatihan kerjanya, nah ini juga harus dibuatkan Perbup,” tutupmya. (adv).

Baca Juga

Back to top button