Upnews.id, Paser- Zakat ternyata bukan cuma soal memberi bantuan pangan, tapi juga bisa menjadi motor penggerak pendidikan dan dakwah. Hal ini dibahas oleh BAZNAS Kabupaten Paser melalui materi kajian bertajuk “Fi Sabilillah dalam Perspektif Syariat Zakat” yang dibagikan pada 8 Mei 2026.
Materi ini bertujuan agar masyarakat lebih paham bagaimana zakat disalurkan, terutama untuk golongan Fi Sabilillah yang tercantum dalam Al-Qur’an Surah At-Taubah ayat 60.
Apa Itu Fi Sabilillah? Secara tradisional, banyak yang mengartikan Fi Sabilillah sebagai orang yang berjuang atau berperang membela agama Islam. Namun, seiring perkembangan zaman, banyak ulama masa kini yang melihat maknanya jauh lebih luas:
-
Bukan Hanya Perang: Menurut ulama kontemporer seperti Prof. Dr. Yusuf Qardhawi, perjuangan bisa lewat pendidikan, ekonomi, sosial, hingga media dan tulisan.
-
Untuk Kemaslahatan Umum: Segala usaha yang dilakukan untuk menegakkan nilai-nilai Islam dan memberi manfaat bagi umat bisa masuk kategori ini.
Zakat untuk Pendidikan dan Dakwah Dalam kajian tersebut dijelaskan bahwa dana zakat kategori Fi Sabilillah bisa digunakan untuk berbagai kegiatan bermanfaat, seperti:
-
Pemberian beasiswa pendidikan.
-
Aktivitas dakwah dan pembinaan generasi muda.
-
Pembangunan fasilitas umum untuk kepentingan umat.
-
Penerbitan buku atau karya ilmiah Islam.
Membangun SDM yang Berkelanjutan BAZNAS Paser berharap warga tidak lagi melihat zakat hanya untuk kebutuhan konsumsi sesaat. Dengan pemahaman yang benar, zakat bisa menjadi alat untuk membangun sumber daya manusia dan mendukung kegiatan sosial yang manfaatnya dirasakan terus-menerus.
Melalui program edukasi seperti ini, BAZNAS Paser berkomitmen untuk mengelola zakat secara transparan dan profesional agar manfaatnya benar-benar sampai ke masyarakat yang membutuhkan sesuai aturan agama.(Nt/Dr)






