DPRD Kaltim

Biaya Sertifikasi Tanah Tinggi dan Izin Galian C Lambat, Legislator Sigit Wibowo Desak Pemprov Kaltim Benahi Birokrasi

upnews.id SAMARINDA – Anggota Komisi II DPRD Provinsi Kalimantan Timur (Kaltim), Sigit Wibowo, menilai lambatnya proses perizinan tambang, khususnya galian C, serta tingginya biaya sertifikasi tanah menjadi hambatan besar bagi masyarakat dan menghambat potensi Pendapatan Asli Daerah (PAD). Ia memperingatkan bahwa kondisi tersebut berpotensi mendorong warga untuk beraktivitas di luar jalur hukum.

Sigit mencontohkan, pengurusan izin galian C kerap tersendat meski semua persyaratan sudah dipenuhi. Konsekuensinya, masyarakat memilih menambang secara ilegal.

“Kalau prosesnya terlalu lama, masyarakat tetap akan menambang, tapi ilegal. Daerah rugi, PAD tidak masuk,” tegasnya.

Ia menyambut baik kembalinya kewenangan perizinan galian C ke tingkat provinsi dan berharap Pemprov Kaltim bisa memproses izin dengan lebih cepat, transparan, dan terbuka.

Sorotan terhadap BPHTB dan Sertifikasi Tanah
Selain sektor tambang, Sigit menyoroti sulitnya proses sertifikasi tanah yang disebabkan oleh tingginya Bea Perolehan Hak atas Tanah dan Bangunan (BPHTB). Banyak warga mengeluhkan biaya akhir sertifikasi yang tidak terjangkau.

“Program pusat sudah bagus, tapi di lapangan orang kaget saat tahu BPHTB-nya besar. Kalau bisa dinego, ya disesuaikan kemampuan. Kalau tidak, mereka batal punya sertifikat,” jelasnya.

Sigit mendorong seluruh instansi vertikal, termasuk Badan Pertanahan Nasional (BPN) dan kantor pajak, untuk sejalan dengan semangat kemudahan pelayanan masyarakat. Ia menilai, tingginya angka masyarakat yang memilih mengurus sendiri karena kecewa pada birokrasi adalah sinyal bahwa pelayanan publik perlu dibenahi.

“Ini sinyal bahwa pelayanan kita perlu dibenahi agar masyarakat tak merasa diabaikan. Pemerintah harus mempermudah akses legal agar masyarakat tidak terjerumus pada praktik ilegal,” tutupnya. (Adv)

Baca Juga

Back to top button