APBD Kutim Tahun 2022 Disahkan Rp 2,9 T
RAPBD Kutim Disetujui 6 Fraksi, Ditolak Fraksi PDI-P

Dengan disetujui oleh 6 fraksi dalam dewan tentang RAPBD Kutim tahun anggaran 2022, untuk ditetapkan sebagai Peraturan Daerah (Perda) Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) tahun 2022. Maka postur APBD Kutim tahun depan disahkan sebesar Rp.2.954.439.727.004 triliun, dengan total belanja daerah RP.2.949.439.727.004 triliun dan pembiayaan daerah untuk penyertaan modal sebesar Rp.5 miliar.
Sementara itu, dalam pendapat akhir Bupati Kutim Ardiansyah Sulaiman atas nama Pemerintah terhadap RAPBD tahun 2022 menyebut. Jika saran, pendapat dan aspirasi yang disampiakan oleh anggota dewan dalam pembahasan Raperda tersebut menjadi lebih lengkap, lebih solid, lebih demokratis serta lebih transparan.
Sehingga dapat memberikan kepastian hukum bagi masyarakat maupun Aparatur Pemerintah Daerah, dalam mewujudkan Penyelenggaraan Keuangan Daerah dan Pembangunan Daerah berdasarkan Visi dan Misi Kabupaten Kutai Timur.
Pemerintah Dengarkan Pandangan Fraksi Mengenai RAPBD Kutim Rp2,9 T
“Dengan mengucapkan rasa syukur kehadirat Allah SWT, setelah mendengar laporan komisi dan persetujuan dari anggota dewan secara lisan. Akhirnya DPRD Kutim dapat menyetujui Raperda untuk ditetapkan menjadi Perda,” sebut Bupati.
Pada kesempatan itu, Bupati juga mengucapkan terimakasih kepada seluruh anggota dewan, OPD dan seluruh staf. Atas peran sertanya dalam penyusunan, pembahasan hingga pengesahan Raperda APBD 2022, sehingga terselesaikan sesuai jadwal.
Sebagai bentuk kehati-hatian, sebelum menandatangani nota pengesahan Perda APBD tahun 2022. Bupati, Wakil Bupati bersama dengan unsur pimpinan dewan melakukan penelaahan terakhir naskah APBD. (nz)