DPRD KutimKutai Timur

Anggota DPRD Kutai Timur Serukan Penindakan Terhadap Pekerja Anak

Upnews.id, Sangatta – Anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Kutai Timur (DPRD KUTIM), Novel Tyty Paembonan. Telah menanggapi serius masalah mempekerjakan anak-anak di bawah usia 18 tahun.

“Seharusnya lembaga terkait, seperti Dinas Sosial, Dinas Perlindungan Anak, dan Dinas Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) bekerja sama dalam menindaklanjuti masalah ini,” Ujarnya saat ditemui awak media, usai sosialisasi peraturan daerah, di balai pertemuan umum (BPU) Sangatta Selatan. Senin (30/10/2023).

Pihaknya juga menekankan, bahwa pentingnya mengidentifikasi penyebab masalah tersebut dan mencari solusi yang tepat, agar Kutai Timur tidak dikenal dengan masalah anak gelandangan.

“Cari penyebab penyebab persoalan itu, sehingga tidak menjadi ikon Kutim sebagai banyaknya anak gelandangan,” bebernya.

Anggota DPRD dari Fraksi Kebangkitan Indonesia Raya itu, juga menegaskan bahwa tindakan tersebut merupakan upaya serius untuk dilakukan

“Tindakan itu merupakan upaya serius dalam menjalankan regulasi perlindungan anak dan memastikan kesejahteraan anak-anak di Kutim,” pungkasnya.

Dirinya melanjutkan, bahwa anak-anak yang masih di bawah umur itu seharusnya bersekolah dan bermain bukan bekerja,

Ia berharap ” agar seluruh lembaga terkait, secepatnya mengambil tindakan, supaya anak-anak itu mendapatkan haknya,” pungkasnya. (Put/Nt/Dr-Adv)

Baca Juga

Back to top button