Kutai Kartanegara

10 Desa Ditetapkan Jadi Konsesi Pengelolaan Karbon, Arianto Sebut Anggaran Bisa Percepat Bangun Desa

Upnews.id, Tenggarong – 10 Desa Ditetapkan Jadi Konsesi Pengelolaan Karbon, Arianto Sebut Anggaran Bisa Percepat Bangun Desa

Tenggarong – 10 desa di Kukar telah ditetapkan sebagai areal konsesi perizinan pengelolaan karbon. Rencananya Pemkab Kukar dan PT Tirta Carbon Indonesia (TCI) akan melakukan kerja sama.

Kegiatan pengelolaan karbon ini mencakup empat kecamatan di Kukar, di antaranya Kecamatan Kota Bangun, Kenohan, Muara Kaman, dan Kembang Janggut.

Sementara itu, desa-desa yang akan terlibat dalam pengelolaan ini yaitu Desa Muar Siran, Kupang Baru, Bukit Jering, Liang, Sebelimbingan, Tuana Tuha, dan lainnya.

Nantinya Pemkab Kukar dan PT TCI akan melakukan kontrak perjanjian kerja sama (PKS) terkait dengan komitmen pengelolaan karbon ini.

Kepala DPMD Kukar, Arianto mengatakan, desa-desa yang masuk dalam konsesi pengelolaan karbon ini juga akan menerima dampak ekonomi melalui dana bagi hasil (DBH).

“Anggarannya bisa untuk percepatan pembangunan, pemberdayaan di desanya masing-masing,” ucapnya, Rabu (7/5/2025).

Ia menyarankan agar dana yang diperoleh oleh desa dapat digunakan untuk hal-hal mendasar. Serta, penyelesaian masalah sosial di lingkungan masyatakat.

“Misalnya masalah kemiskinan, pendidikan, kesehatan. Itu harus bisa dituntaskan dengan adanya dana tambahan,” jelasnya.

Selain itu, dana bagi hasil yang akan didapatkan dari hasil pengelolaan karbon di wilayahnya masing-masing untuk melakukan pembangunan insfrastruktur.

Semisal, pembangunan irigasi pertanian, jalan usaha tani serta pengembangan usaha mikro kecil dan menengah (UMKM).

“Kita mendorong agar dana yang ada nanti bisa dimaksimalkan dengan sebaik-baiknya untuk kepentingan masyarakat,” tutupnya. (adv)

Editor Upnews 3

Wartawati Senior di Kalimantan Timur yang telah bertugas di beberapa daerah di Kaltim

Baca Juga

Back to top button