Kaltim

Dispar Kaltim Serahkan ke Daerah untuk Obyek Wisata Buka

Upnews.id, Samarinda – Dinas Pariwisata Provinsi Kalimantan Timur (Kaltim), menyerahkan kebijakan pembukaan obyek wisata untuk masyarakat di daerah, kepada Pemerintah Kabupaten/Kota. Sesuai dengan kesepakatan Tim Satuan Tugas (Satgas) Penanganan Covid-19 di masing-masing daerah.

Menurut Kadis Pariwisata Kaltim Sri Wahyuni, ditemui usai menghadiri pelantikan Penjabat (Pj) Sekda Provinsi Kaltim Riza Indra Riadi di Ruang Ruhui Rahayu Kantor Gubernur Kaltim, Senin (21/2/2022).

Jika pihaknya pada prinsipnya menyesuaikan dengan kebijakan tiap daerah. Namun yang terpenting, obyek wisata yang dibuka harus menerapkan protokol kesehatan yang ketat.

“Kalau daerahnya masuk PPKM level 3, itu harus sampai 50 persen, dan itu tentunya harus diikuti. Jadi kita ini sifatnya ikut saja apa yang jadi kebijakan daerah. Hanya kita minta agar pengelola wisata dapat menerapkan prokes dengan ketat,” jelas Kadiapar Kaltim.

Sri Wahyuni menambahkan, jika penanganan Covid-19 tidak berjalan dengan baik. Maka berdampak pada pelaksanaan kegiatan wisata, sehingga tidak bisa berjalan secara optimal. Oleh sebab itu, harus tetap disiplin menerapkan prokes. Artinya semakin turun level PPKM-nya, maka semakin mudah juga membuka obyek-obyek wisata yang ada di daerah, begitu juga sebaliknya.

“Kita bersyukur, para pengelola industri pariwisata di Kaltim telah belajar dari pandemi Covid-19. Jadi mereka ada inisiatif-inisiatif melakukan kegiatan yang sifatnya online,”tandasnya.

Dikatakan, sebenarnya Bali sudah mulai buka untuk wisatawan asing, dan diharapkan para wisatawan tersebut juga bisa datang ke Kaltim. Tetapi kembali lagi terhadap keputusan Satgas Penanganan Covid-19 di masing-masing kabupaten kota.

“Kita harapkan masyarakat juga mendukung, penerapan prokes dengan baik, otomatis berdampak pada penurunan angka yang terpapar Covid-19, dan level PPKM-nya juga bisa turun, sehingga obyek wisata bisa dibuka dan wisatawan dari luar banyak berkunjung ke Kaltim,” kata Sri Wahyuni (An/Dr)

Back to top button