LKBH Kutim Perkuat Peran Pendampingan Hukum ASN Lewat Pengukuhan Pengurus Kecamatan

Upnews.id, SANGATTA – Lembaga Konsultasi dan Bantuan Hukum (LKBH) Kabupaten Kutai Timur (Kutim) terus memperluas perannya dalam memberikan pendampingan dan perlindungan hukum bagi Aparatur Sipil Negara (ASN). Ketua LKBH Kutim, Misliansyah, resmi mengukuhkan pengurus unit LKBH Korpri di lima kecamatan: Sangatta Utara, Sangatta Selatan, Teluk Pandan, Rantau Pulung, dan Bengalon. Kegiatan ini digelar di Ruang Meranti Kantor Bupati Kutim, Jumat (7/11/2025).
Dalam sambutannya, Misliansyah memberikan apresiasi kepada seluruh jajaran Korpri dan pengurus LKBH yang terus mendorong pembentukan unit hingga ke tingkat kecamatan.
“Saya mengucapkan terima kasih dan selamat kepada para pengurus LKBH kecamatan yang baru dikukuhkan. Ini merupakan langkah lanjutan setelah terbentuknya LKBH Korpri di tingkat kabupaten pada tahun lalu,” ujarnya di hadapan Ketua Korpri Kutim Rizali Hadi, para kepala perangkat daerah, dan tamu undangan.
Ia menjelaskan, keberadaan LKBH di kecamatan akan semakin memudahkan pendampingan bagi hampir 13.000 ASN di Kutim, yang terdiri dari sekitar 5.000 PNS dan 7.000 P3K.
“Banyak permasalahan ASN muncul di tingkat kecamatan, sementara pengawasan dari kabupaten sangat terbatas. Karena itu, kehadiran LKBH di kecamatan menjadi perpanjangan tangan kami untuk memberikan perlindungan dan pembinaan hukum,” jelasnya.
Misliansyah menyoroti berbagai bentuk pelanggaran disiplin yang kerap terjadi, baik kasus perdata, pidana, maupun pelanggaran etika kepegawaian. Menurutnya, masih banyak ASN yang belum memahami aturan-aturan khusus yang berlaku bagi mereka.
“Salah satu kasus yang sering terjadi adalah pelanggaran aturan rumah tangga ASN, yang jika dilanggar dapat berujung pada sanksi berat. Banyak yang belum memahami perbedaannya dengan hukum perdata biasa,” terangnya.
Karena itu, LKBH diharapkan menjadi ruang aman bagi ASN untuk berkonsultasi sebelum masalah berkembang lebih jauh.
“Kami berharap teman-teman ASN di kecamatan segera berkoordinasi dengan pengurus LKBH setempat jika menghadapi masalah hukum,” tambahnya.
Ia turut mengingatkan bahwa sekretariat LKBH Kutim berada di Kantor BKPSDM, tempat ASN dapat berkonsultasi langsung mengenai persoalan hukum maupun kepegawaian.
“Silakan datang ke BKPSDM jika ingin berdiskusi atau berkonsultasi. Kami siap membantu agar tidak ada lagi ASN yang terjerat masalah hukum karena kurang memahami aturan,” ujarnya.
Dengan hadirnya unit LKBH hingga ke kecamatan, diharapkan kesadaran hukum di lingkungan ASN Kutim semakin meningkat dan pembinaan dapat berjalan lebih dekat dan efektif.(Put/Nt/Dr-Adv)






