Komisi III DPRD Kaltim Dorong RSUD Kanujoso Libatkan PUPR-PERA dalam Perencanaan Gedung Jantung Terpadu

Upnews.id, BALIKPAPAN – Komisi III DPRD Provinsi Kalimantan Timur menekankan pentingnya sinergi lintas instansi dalam pembangunan Gedung Pusat Jantung Terpadu di RSUD Dr. Kanujoso Djatiwibowo, Balikpapan. Dalam rapat kerja yang digelar Rabu (13/8/2025) di Hotel Grand Jatra Balikpapan, komisi meminta agar pihak rumah sakit menggandeng Dinas Pekerjaan Umum, Penataan Ruang, dan Perumahan Rakyat (PUPR-PERA) Kaltim sejak tahap awal perencanaan.
Rapat dipimpin langsung oleh Ketua Komisi III DPRD Kaltim, Abdulloh, dan difokuskan pada pembahasan progres pembangunan sarana-prasarana rumah sakit, termasuk proyek strategis Gedung Pusat Jantung Terpadu yang kini memasuki tahap kedua dengan alokasi anggaran Rp230,1 miliar dari APBD Kaltim 2024.
Abdulloh menegaskan bahwa koordinasi teknis harus diperkuat agar pembangunan berjalan sesuai standar dan efisien.
“PUPR-PERA yang mengerti dari segi teknis sampai proses lelang. Jangan sampai nantinya pada proses lelang tiba-tiba PUPR-PERA yang ikut merevisi karena tidak sesuai dengan kondisi bangunan,” tegasnya.
Ia juga mengingatkan manajemen RSUD Kanujoso untuk memastikan seluruh spesifikasi kebutuhan sesuai standar yang berlaku agar tidak menimbulkan persoalan teknis di kemudian hari.
Senada, Kabid Cipta Karya Dinas PUPR-PERA Kaltim, Rahmat, menegaskan perlunya keterlibatan instansinya dalam proses perencanaan pembangunan tahap selanjutnya.
“Koordinasi penting untuk memastikan kesesuaian spesifikasi, efisiensi perencanaan dan pelaksanaan,” ujarnya.
Selain soal koordinasi teknis, Komisi III juga menyoroti adanya fenomena pembangunan fisik gedung tanpa disertai pengadaan alat kesehatan yang memadai. Kondisi tersebut dinilai berpotensi menimbulkan gedung “mangkrak” dan mencerminkan lemahnya integrasi perencanaan antara konstruksi, alat kesehatan, serta kesiapan SDM.
Rapat turut membahas temuan Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) RI terkait enam permasalahan di RSUD Dr. Kanujoso, termasuk ketidaksesuaian tarif retribusi, honorarium, dan pembagian jasa layanan.
Menanggapi hal itu, Kepala Bagian Program Perencanaan dan Evaluasi Kinerja RSUD Dr. Kanujoso, Syamsul Hadi, menyampaikan bahwa seluruh temuan telah ditindaklanjuti dan diselesaikan sesuai rekomendasi BPK. Ia juga memastikan pihaknya akan memperkuat koordinasi dengan Dinas PUPR-PERA dalam penyusunan rencana pembangunan mendatang.
“Mudah-mudahan ke depan ini ada perbaikan dan tidak ada lagi temuan-temuan lain,” tutup Abdulloh.
Komisi III DPRD Kaltim menegaskan komitmennya menjadikan RSUD Dr. Kanujoso Djatiwibowo sebagai rumah sakit rujukan unggulan di kawasan Indonesia Timur. Komitmen tersebut tidak hanya diwujudkan lewat dukungan anggaran, tetapi juga pengawasan agar seluruh proses pembangunan, perencanaan, dan pelayanan publik berjalan profesional, akuntabel, dan berorientasi pada mutu pelayanan kesehatan masyarakat.
(Put/nt/Dr-Adv)






