DPRD Kaltim

Komisi II DPRD Kaltim Percepat Pembahasan Ranperda Perubahan Bentuk Hukum PT MMP dan PT Jamkrida: Perkuat Legalitas dan Tata Kelola BUMD

upnews.id Samarinda – Komisi II DPRD Provinsi Kalimantan Timur (Kaltim) menggelar rapat kerja internal dengan dua perusahaan daerah (Perusda) untuk membahas rencana bisnis dan substansi Rancangan Peraturan Daerah (Ranperda) perubahan bentuk hukum PT Migas Mandiri Pratama (MMP) dan PT Jaminan Kredit Daerah (Jamkrida). Rapat tersebut berlangsung di Dailah Sajian Nusantara, Kamis (9/10/2025).

Rapat dipimpin oleh Ketua Komisi II, Sabaruddin Panrecalle, didampingi Wakil Ketua Komisi II Sapto Setyo Pramono serta anggota komisi lainnya, Sigit Wibowo, Abdul Giaz, Sulasih, dan Yonavia. Hadir pula Direktur Utama PT MMP Kaltim, Muhammad Iqbal, dan Direktur Utama PT Jamkrida Kaltim, Agus Wahyudin.

Ketua Komisi II, Sabaruddin, menegaskan bahwa Komisi II mendorong percepatan pembentukan Perda sebagai tindak lanjut dari Ranperda perubahan bentuk hukum kedua Perusda tersebut.

“Kita mendorong Perusda bersama pihak terkait agar segera membentuk Perda pada dua Perusda dimaksud. Langkah ini krusial untuk memperkuat legalitas dan tata kelola perusahaan daerah,” ujar Sabaruddin.

Perubahan bentuk hukum ini dinilai tidak hanya bersifat administratif, tetapi juga sangat strategis dalam upaya meningkatkan efektivitas, akuntabilitas, dan kontribusi kedua Perusda terhadap pertumbuhan ekonomi Kaltim. Komisi II berharap kolaborasi ini menjadi langkah konkret menuju tata kelola Badan Usaha Milik Daerah (BUMD) yang lebih profesional dan memberikan dampak luas bagi masyarakat. (Adv)

Baca Juga

Back to top button