Kejari Kutim Tahan Kaur Keuangan Desa Bumi Etam, Diduga Selewengkan Dana Rp2,1 Miliar untuk Aplikasi Pengganda Uang

Upnews.id, Sangatta – Kejaksaan Negeri (Kejari) Kutai Timur (Kutim) resmi menetapkan J, Kepala Urusan (Kaur) Keuangan Desa Bumi Etam, Kecamatan Kaubun, sebagai tersangka dalam kasus dugaan tindak pidana korupsi pengelolaan Anggaran Pendapatan dan Belanja Desa (APBDes) tahun anggaran 2024. Dari hasil penyidikan, kerugian negara akibat perbuatannya ditaksir mencapai lebih dari Rp2,1 miliar.
Kepala Kejari Kutim, Reopan Saragih, melalui Kepala Seksi Pidana Khusus (Kasi Pidsus) Michael A.F. Tambunan, menjelaskan bahwa pada tahun 2024 lalu, Desa Bumi Etam mengelola APBDes dengan nilai total Rp10,4 miliar.
“Bahwa dana SILPA tahun 2024 Desa Bumi Etam yang ditarik oleh J sebesar Rp1,7 miliar. Sehingga total uang yang digunakan oleh J sebesar Rp2,1 miliar,” jelasnya.
Michael menuturkan, sebagian dana tersebut semestinya digunakan untuk pengadaan 15 unit sepeda motor bagi ketua RT dengan nilai anggaran Rp332 juta. Namun, dana yang telah dicairkan oleh tersangka tidak disalurkan sebagaimana mestinya.
“Uang yang telah dicairkan oleh pelaku, ternyata tidak dibayarkan untuk pengadaan motor dan justru digunakan untuk keperluan pribadi pelaku,” ungkapnya.
Tak berhenti di situ, tersangka juga diketahui melakukan penarikan dana Sisa Lebih Pembayaran (SILPA) dengan cara memalsukan tanda tangan kepala desa pada dokumen pencairan.
Lebih lanjut, berdasarkan hasil pemeriksaan penyidik, dana hasil korupsi tersebut justru diinvestasikan oleh tersangka pada aplikasi pengganda uang daring.
“Yang mana uang sebesar Rp2,1 miliar digunakan oleh sdri J untuk bermain aplikasi pengganda uang, hingga uang tersebut habis dimasukkan oleh sdri J ke dalam aplikasi pengganda uang di situs Blockfy dan Celsius,” tambah Michael.
Dalam proses penyidikan, tim Kejari Kutim telah memeriksa 30 saksi, yang terdiri atas perangkat Desa Bumi Etam, pejabat Kecamatan Kaubun, serta dua orang saksi ahli.
Saat ini, tersangka J resmi ditahan selama 20 hari ke depan di Rutan Polres Kutai Timur untuk kepentingan penyidikan lebih lanjut.(Ir/Nt/Wn/Dr-Adv)






