Gali Substansi dan Harmonisasi, Pansus Penyelenggaraan Pendidikan Gelar RDP untuk Wujudkan Pendidikan Berkarakter di Kaltim
upnews.id BALIKPAPAN – Panitia Khusus (Pansus) Pembahasan Rancangan Peraturan Daerah (Ranperda) tentang Penyelenggaraan Pendidikan DPRD Provinsi Kalimantan Timur menggelar Rapat Dengar Pendapat (RDP) bersama Biro Hukum Sekretariat Daerah (Setda) Provinsi Kaltim.
Agenda utama RDP ini adalah membahas harmonisasi dan sinkronisasi Ranperda agar selaras dengan regulasi yang lebih tinggi, visi pembangunan daerah, serta prinsip pendidikan berkelanjutan. Pembahasan berfokus pada lima substansi utama, yakni penyesuaian tujuan dan ruang lingkup, perlindungan hak dan kewajiban pendidik dan peserta didik, pemenuhan Standar Pelayanan Minimal (SPM), pemerataan akses pendidikan di wilayah 3T (tertinggal, terdepan, terluar), dan peningkatan mutu pendidikan.
Rapat dipimpin oleh Ketua Pansus, Sarkowi V. Zahry, didampingi Wakil Ketua Pansus Agusriansyah Ridwan, serta dihadiri Anggota Pansus, antara lain, Muhammad Samsun, Darlis Pattalongi, Salehuddin, Andi Satya Adi Saputra, Syahariah Mas’ud, Yonavia, Damayanti, Sulasih, dan Abdul Giaz. Turut hadir pula perwakilan dari Biro Hukum Setda Kaltim, Suparmi.
Selaku Ketua Pansus, Sarkowi menekankan pentingnya harmonisasi Ranperda dengan regulasi terbaru. Ia menegaskan perlunya perbaikan menyeluruh agar Ranperda tidak bertentangan dengan peraturan perundang-undangan yang lebih tinggi. “Ranperda ini harus berfungsi untuk memperkuat pelaksanaan pendidikan di Kaltim,” ujarnya.
Sejumlah isu strategis mengemuka dalam pembahasan. Kepala Biro Hukum Setda Kaltim, Suparmi, menyebut banyak regulasi yang perlu diperbarui, termasuk terkait nomenklatur kebudayaan serta ketentuan anggaran pendidikan. Ia juga mengingatkan agar Ranperda tidak terlalu kaku mengatur hal teknis, melainkan tetap memberi ruang fleksibilitas.
Sementara itu, Wakil Ketua Pansus, Agusriansyah Ridwan, menekankan perlunya penjaminan mutu pendidikan yang mencakup kualitas akademik, kepemimpinan, kompetensi guru, etos kerja, hingga aspek perlindungan dari perundungan.
Masukan lain turut menyoroti berbagai aspek penting, mulai dari alokasi anggaran untuk pendidikan, status guru honorer, muatan lokal, digitalisasi, pendidikan kesehatan reproduksi, hingga upaya penanggulangan anak putus sekolah.
Melalui forum ini, Pansus menegaskan bahwa Ranperda Penyelenggaraan Pendidikan Kaltim tidak boleh hanya menitikberatkan pada capaian akademis semata, tetapi juga harus mengedepankan pembentukan karakter dan adab peserta didik. Ranperda ini diharapkan menjadi payung hukum yang kuat, komprehensif, dan berkeadilan, sehingga mampu menghadirkan pendidikan yang berkualitas, berkarakter, serta sesuai dengan dinamika masyarakat Kaltim. (Adv)






