Desa Baru di Kukar: Harapan Baru dari Pinggiran untuk Pembangunan yang Lebih Merata
Upnews.id, Tenggarong – Kabar gembira datang bagi masyarakat di sejumlah wilayah Kutai Kartanegara (Kukar). Melalui Rapat Paripurna ke-23 yang digelar Selasa (22/7/2025), DPRD Kukar resmi menyetujui pembentukan tujuh desa baru yang sebelumnya berstatus sebagai desa persiapan.
Kebijakan ini menjadi tonggak penting bagi masyarakat di daerah-daerah yang selama ini berjuang meningkatkan kemandirian. Desa Jembayan Ilir, Sungai Payang, Loa Duri Seberang, Sumber Rejo, Badak Makmur, Tanjung Berukang, dan Kembang Janggut Ulu kini bersiap menapaki babak baru sebagai desa definitif.
Ketua DPRD Kukar Ahmad Yani mengatakan, proses panjang menuju pengesahan desa baru ini melibatkan banyak pihak dan pertimbangan matang.
“Kami tidak ingin terburu-buru. Semua harus berdasarkan kajian teknis, geografis, dan sosial agar desa yang baru terbentuk benar-benar siap,” ujarnya usai sidang.
Lebih dari sekadar pemekaran wilayah, pembentukan desa baru membawa makna sosial yang mendalam. Bagi masyarakat desa, kehadiran pemerintahan sendiri adalah simbol kemandirian, kedekatan pelayanan, dan kebanggaan tersendiri. “Mereka akan lebih mudah mengakses layanan publik tanpa harus ke desa induk yang jaraknya jauh,” kata Yani.
Arianto, Kepala Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Desa (DPMD) Kukar, mengamini hal itu. Menurutnya, dengan desa baru, masyarakat akan lebih terlibat aktif dalam perencanaan pembangunan.
“Ketika masyarakat merasa memiliki, mereka akan ikut menjaga dan membangun desa mereka sendiri,” ucapnya.
Ia menambahkan, DPMD Kukar saat ini tengah menyiapkan dokumen administratif untuk pengajuan ke Gubernur Kalimantan Timur. Setelah mendapatkan persetujuan gubernur, proses akan berlanjut ke Kementerian Dalam Negeri guna penetapan kode desa definitif.
“Ini tinggal langkah terakhir, mudah-mudahan bisa segera selesai,” jelasnya.
Dibentuknya tujuh desa baru ini juga menjadi cerminan dari semangat desentralisasi pembangunan di Kukar. Pemerintah daerah ingin memastikan tak ada wilayah yang tertinggal, sekaligus mendorong kesejahteraan melalui pemberdayaan berbasis masyarakat.
Bagi warga seperti di Kembang Janggut atau Tanjung Berukang, keputusan ini disambut dengan antusias. Mereka menaruh harapan besar bahwa dengan adanya desa definitif, peluang ekonomi dan akses pelayanan publik akan terbuka lebih luas.
Langkah DPRD dan Pemkab Kukar ini bukan hanya keputusan administratif, tapi juga wujud nyata keberpihakan pada masyarakat akar rumput. Di balik palu sidang yang diketuk itu, tersimpan harapan baru bagi masyarakat pedesaan untuk tumbuh dan berkembang di tanah mereka sendiri.(Adv)Foto: Rapat Paripurna DPRD Kukar ke-23 Masa Sidang III, Terkait Persetujuan Pembentukan 7 Desa Definitif.Foto: Rapat Paripurna DPRD Kukar ke-23 Masa Sidang III, Terkait Persetujuan Pembentukan 7 Desa Definitif.Foto: Rapat Paripurna DPRD Kukar ke-23 Masa Sidang III, Terkait Persetujuan Pembentukan 7 Desa Definitif.






