Upnews

Dishub Kaltim Evaluasi dan Penyesuaian Tarif Angkutan Sewa Khusus

Upnews.id, Samarinda – Dinas Perhubungan (Dishub) Provinsi Kaltim menggelar Rapat Penetapan Tarif Angkutan Sewa Khusus (ASK) sesuai dengan Surat Keputusan (SK) Gubernur Kaltim.

Rapat yang dilaksanakan di Ruang Rapat Dishub Kaltim, Lantai 2, Jalan Kesuma Bangsa Samarinda, Rabu (4/6/2025) kemarin, turut dihadiri oleh perwakilan Aliansi Mitra Kaltim Bersatu (AMKB), perusahaan penyedia layanan ASK (seperti operator transportasi online) dan instansi terkait.

Baca Juga : Pemprov Kaltim Bebaskam Pajak Kendaraan Bagi Ojol Dan Sopir Angkot

Kegiatan ini merupakan bagian dari proses evaluasi dan penyesuaian tarif ASK yang berlaku di wilayah Kalimantan Timur, guna memberikan kepastian hukum dan perlindungan bagi konsumen serta penyedia layanan.

Plt Kepala Dinas Perhubungan Kaltim Irhamsyah menyampaikan bahwa penetapan tarif ini mengacu pada ketentuan terbaru yang tertuang dalam SK Gubernur Kaltim, dengan mempertimbangkan aspek kelayakan ekonomi, operasional, dan perlindungan konsumen.

“Tarif ASK harus seimbang antara kepentingan pengusaha, pengemudi, dan masyarakat sebagai pengguna layanan. Penyesuaian ini bertujuan menciptakan iklim usaha transportasi yang sehat dan kompetitif,” ujarnya di kutip dari laman resmi Pemprov Kaltim.

Dalam rapat tersebut, dilakukan pembahasan rinci mengenai komponen tarif, batas atas dan bawah, serta mekanisme pengawasan di lapangan.

Dishub Kaltim juga mendorong sinergi antara pihak operator, mitra driver dan masyarakat dalam mengimplementasikan kebijakan tarif ini.

Baca Juga : Dishub Bakal Tindak Tegas AKDP Ilegal di Pelabuhan Feri Penajam

Diharapkan melalui hasil pertemuan ini dapat  penetapan tarif yang baru, layanan angkutan sewa khusus di Kaltim dapat lebih tertata, profesional, dan memberikan kepastian bagi semua pihak.

Hasil rapat ini selanjutnya akan menjadi dasar pelaksanaan di lapangan dan disosialisasikan kepada seluruh pemangku kepentingan. (An/Dr-Adv Diskominfo Kaltim)

Back to top button