Pemkab Kukar Akan Sosialisasikan Proyek Pengelolaan Karbon ke 4 Kecamatan dan 10 Desa

Upnews.id, Tenggarong – Masuknya empat kecamatan dan 10 desa di Kukar ke dalam lokasi proyek pengelolaan karbon menjadi angin segar bagi meningkatan pendapatan desa-desa tersebut.
Perjanjian kerja sama (PKS) antara Pemkab Kukar dan PT Tirta Carbon Indonesia (TCI) telah dilakukan di Pendopo Kantor Bupati Kukar pada Selasa (6/5/2025).
Kepala DPMD Kukar, Arianto mengatakan, sebelum proyek ini dimulai. Pihaknya akan melakukan sosialisasi kepada desa-desa yang masuk dapat proyek pengelolaan karbon tersebut.
“Kami ditugaskan pak Bupati, sebelum melakukan kegiatan bersosialisasi ke wilayah desa yang masuk ke dalam areal pengelolaan karbon itu,” katanya, Rabu (7/5/2025).
Ia meyebutkan bahwa empat kecamatan dan 10 desa yang masuk dalam konsesi pengelolaan karbon itu ialah Kecamatan Kota Bangun, Muara Kaman, Kenohan, dan Kembang Janggut.
Sementara itu, desa-desa yang akan masuk dalam konsesi pengelolaan karbon antara lain Desa Muara Siran, Kupang Baru, Bukit Jering, Liang, Sebelimbingan, hingga Tuana Tuha.
Arianto mengungkapkan, pihaknya akan melakukan pendampingan secara terus menerus hingga pengelolaan karbon ini berjalan dengan baik.
“Tentu kami akan mendampingi. Supaya tidak ada kesalahpaman dan kegiatan ini bisa berjalan lancar dan baik,” jelasnya.
Beberapa desa dan kecamatan ini, tentunya akan menerima manfaat tersendiri dengan adanya pengelolaan karbon di wilayahnya.
Salah satunya dengan dampak ekonomi yang akan diterima pemerintah desa. Yang akan masuk menjadi pendapatan asli desa dari bana bagi hasil.
Diketahui, masyarakat Kaltim berhasil menerima pembayaran karbon dari program Forest Carbon Partnership Facility (FCPF) sebesar Rp130 miliar. (adv)