Mengadu ke DPRD, 5 Organisasi Kesehatan Tolak RUU Kesehatan

Upnews.id, Sangatta – Menindaklanjuti surat permohonan Rapat Dengar Pendapat Umum (RDPU) dari Ikatan Dokter Indonesia (IDI) Cabang Kutai Timur, tertanggal 24 Mei 2023, nomor : 111/IDI CAB 17.05/V/2023. Perihal permohonan RDPU berkenaan dengan adanya pembahasan mengenai Rancangan Undang-Undang (RUU) Kesehatan Omnibus Law oleh Panja Komisi IX DPR RI di Jakarta.
Maka lima Organisasi Profesi kesehatan di Kutim yang terdiri dari IDI (Ikatan Dokter Indonesia), PDGI (Persatuan Dokter Gigi Indonesia), PPNI (Persatuan Perawat Nasional Indonesia), IBI (Ikatan Bidan Indonesia), dan IAI (Ikatan Apoteker Indonesia), mengajukan rapat untuk menyikapi RUU tersebut.
RDPU digelar di ruang Hearing Kantor DPRD Kutai Timur, Pusat Perkantoran Bukit Pelangi Sangatta pada Kamis (08/06/2023). Dipimpin oleh dr. Novel Tyty Paembonan politisi asal Partai Gerindra, dan dihadiri pula oleh Ramadhani politisi PPP, M. Amin dari Demokrat, Faizal Rachman asal PDI-P, Basti Sangga langi dari PAN dan Yan asal Gerindra. Selain itu ada pula Kadinkes dr. Bahrani serta tenaga kesehatan lainnya.
Rapat diawali dengan pembaan draf RUU oleh lima organisasi profesi tersebut, dan pihaknya telah mengambil keputusan ditingkat organisasi profesi baik di pusat, provinsi sampai kabupaten/kota.
Dari RDPU tersebut memunculkan beberapa alasan mengapa pembahasan RUU Kesehatan harus dihentikan. Salah satunya adanya kekhawatiran jika RUU tersebut akan melemahkan perlindungan dan kepastian hukum bagi para dokter dan tenaga kesehatan.
Baca Juga : Organisasi Profesi Kesehatan Mengadu ke Bupati Kutim
“Karena prinsip mereka sepakat untuk menunda atau menolak rancangan undang-undang untuk diteruskan,” tutur dr. Novel saat ditemui awak media Upnews.id.
Lanjutnya, dr Novel menilai penyebab terjadinya penolakan lantaran tidak transparan terhadap pembahasan RUU tersebut. Bahkan RUU ini dinilai tidak mengakomodir kepentingan-kepentingan dan kebijakan kesehatan yang menyentuh sampai kemasyarakat kecil.
Begitu juga terkait wacana munculnya tenaga kesehatan dari luar, yang membuat Nakes menilai jika rancangan UU ini tidak lebih baik dari peraturan yang ada saat ini.
“Sumber Daya Manusia Indonesia dibidang kesehatan ini sudah cukup. Tinggal bagaimana saja kemampuan mereka ditingkatkan dan diberi fasilitas yang baik,” tambahnya.
Wakil rakyat asal Sangatta Selatan, Rantau Pulung, Bengalon dan Teluk Pandan itu menyebut, jika tenaga kesehatan Indonesia juga mampu menyerap kemajuan teknologi. Begitu juga denga rumah sakit, pelayanan, dokter, perawat hingga bidan semuanya sudah luar biasa. (Ir/Dr-Adv)