Kutai TimurPolitik

Kebutuhan Anggaran PEMILUKADA 2024 di Kutim

Upnews.id, Sangatta- Badan Kesatuan Bangsa dan Politik Kabupaten Kutai Timur (Kesbangpol Kutim) melaporkan hasil rapat pembahasan usulan kebutuhan anggaran Pemilukada tahun anggaran 2024. Bertempat di Ruang Tempudau, Kantor Bupati, Kamis (13/4/2023). Hadir Bupati Ardiansyah Sulaiman, Kepala Kesbangpol Muhammad Basuni dan perwakilan Lanal Kutim, Satpol-PP ,Polres Kutim , KPU dan Bawaslu.

Kepala Kesbangpol Kutim Muhammad Basuni mengatakan, Pilkada tahun 2024 yang akan dilaksanakan  27 November 2024. Adapun laporan ini merupakan hasil proses panjang. Mewakili dari pihak dalam usulan penganggaran. Diantaranya rapat koordinasi dengan pemerintah provinsi dan KPU Kaltim. Berkenaan dengan dana Sharing. Didahului usulan KPU kabupaten kota se- Kalimantan Timur.

“Apa yang dirumuskan hari ini merupakan hasil kajian dan Asistensi dari semua pihak baik dari KPU, Bawaslu,Polres, Kodim, Lanal dan Satpol PP. Dirumuskan penganggaran untuk Pemilukada tahun 2024 Sebesar Rp 80 miliar. Dengan rincian, KPU Rp 36 milliar, Bawaslu Rp 20 milliar, Polres Rp 8,2 milliar, Kodim, Rp 2.3 milliar, Lanal Rp 2,3 milliar, Stapol Rp 10 Milliyar,” ungkapnya.

Bupati Kutai Timur Ardiansyah Sulaiman menekankan, agar  memaksimalkan Bawaslu, KPU dan Kesbangpol terkait kegiatan yang akan dilaksanakan pada Pemilu serentak. Baik pemilu legislatif dan presiden maupun Pemilukada, gubernur, Bupati dan walikota.

“Dimatangkan kembali, karena mengingat pemilu serentak yang lalu saya kira itu cukup memadai untuk kita ambil pelajarannya. Dalam menentukan kebijakan didalam penganggarannya yang akan datang,” Sebutnya.

Dirinya terus mengingatkan, dalam kegiatan seperti ini para petugas lapangan itu kurang istirahat. untuk mencegah hal yang tidak diinginkan. Diminta keterlibatan pihak kesehatan disetiap TPS.

“Semua kemampuan harus kita kerahkan, dari sisi keamanan dan sisi kesehatan karena menurut itu saya penting,” pintanya.

Dari KPU yang di wakili Oleh Indra mengungkapkan, usulan pendanaan sebesar Rp 52 miliar terdiri dari Honorium Kelompok Kerja Pemilihan Rp 521 Juta, Honorium Badan Adhoc Rp 16 miliar, tahapan persiapan dan pelaksanaan Rp 29 miliar dan administrasi operational Rp 6 miliar.

Kemudian dari Bawaslu disampaikan oleh Ketua Andi Mappasiling, bahwa usulan pendanaan sebesar Rp 20 miliar tanpa honorium Adhoc dan sewa sekretariat.(IR/NT)

 

Baca Juga

Back to top button