Satpol PP Kutim Gelar Rakernis, Diminta Jalankan Tugas Sesuai Visi-Misi Kepala Daerah
Upnews.id, Sangatta – Asistem Pemerintahan dan Kesejahteran Rakyat Sekretariat Pemerintah Kabupaten Kutai Timur, Poniso Suryo Renggono yang juga Kepala Dinas Pertahanan dan Penataan Ruang Kutim. Secara resmi membuka Rakernis Satpol PP Kabupaten Kutai Timur (Kutim) tahun 2022.
Dalam sambutannya mewakili Bupati Kutai Timur Ardiansyah Sulaiman, dirinya menyebut keberadaan Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) merupakan salah satu potensi sumber daya aparatur yang sangat penting dalam pemerintahan daerah.
Poniso menyebut, pada era keterbukaan saat ini, masyarakat dapat dengan mudah mengakses berbagai informasi. Serta dapat membandingkan kualitas pelayanan yang dilakukan oleh aparatur pemerintah, apabila layanan yang diberikan tidak maksimal maka secara real time dapat terpublikasi melalui komunikasi sosial online.
“Perlu saya tekankan bahwa, Satpol PP rentan dengan gesekan kepentingan dan konflik karena kerjanya yang harus berhubungan langsung dengan masyarakat. Dan tidak akan mungkin wibawa pemerintahan akan tetap terbangun, apabila aparatur penegak regulasinya tidak berkompeten,” tegas Poniso.
Baca Juga : Satpol PP Kaltim Lakukan kesiapsiagaan Hadapi Idul Fitri 1443 H
Mantan Camat Rantau Pulung itu juga memberikan apresiasi kepada Satpol PP Kutai Timur yang telah bekerja keras, dalam menegakkan peraturan Bupati Kutai timur Nomor 32 tahun 2020 tentang penegakan Disiplin Pratokol Kesehatan dalam rangka penanganan covid 19 diwilayah Kabupaten Kutai Timur.
“saya juga juga meminta kepada peserta rapat, agar memberikan dampak yang signifikan kepada masyarakat, jalankan tugas dan fungsi masing-masing agar dapat mendukung Visi Misi Bupati dan Wakil Bupati Kutai timur. Khususnya misi nomor 4 yaitu mewujudkan pemerintahan yang partisipatif berbasis penegakan hukum dan teknologi informasi,” tambahnya.
Sementara itu, berasarkan Kabid Trantibum Satpol PP Kutim, Tahang. Sebanyak 40 peserta dari 18 kecamatan mengikuti Rapat Kerja Teknis (Rakernis) yang dipusatkan di Teras Belad Café and Resto, Kamsi (1/12/2022).
Baca Juga : Satpol PP Kutim Bersama Polres Kutim Ikut Menjaga Keamanan Bagi Mahasiswa Kutim yang Berdemo
“Tujuan Rakernis ini memberikan penguatan, bahwa Kasi Trantib disetiap kecamatan itu merupakan Kepala Satpol PP kecamatan yang diberikan kewenangan untuk menegakkan Perda atau perkada diwilayah kecamatan,” sebutnya.
Hal itu sesuai dengan Permendagri Nomor 26 tahun 2020, ditegaskan bahwa penegakan Perkada boleh dilakukan di kecamatan. Mulai kegiatan penertiban IMB, mulai dari memonitoring di wilayah masing-masing. (Ir/Dr-Adv Kominfo)