PariwaraPemda Penajam Paser Utara

7 Perusahaan Di Sekitar Bandara VVIP IKN Bakal Dapat SP1 Dari Pemkab PPU

Upnews.id, Penajam – Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (DPMPTSP) Kabupaten Penajam Paser Utara (PPU) akan melayangkan surat peringatan pertama (SP1) kepada tujuh perusahaan yang beroperasi di sekitar kawasan Ibu Kota Nusantara (IKN) namun belum melengkapi izin usahanya.

Kepala DPMPTSP PPU Nurlaila menjelaskan, langkah ini merupakan tindak lanjut dari rapat yang melibatkan OPD teknis terkait, termasuk Dinas Lingkungan Hidup (DLH), Dinas Pekerjaan Umum (PU), dan Satpol PP. Pihaknya akan memberikan surat hasil klarifikasi dan validasi data perizinan mereka.

“Kami beri waktu 7 hari untuk melengkapinya persyaratan yang belum terpenuhi, jika dalam waktu tersebut tidak ada perkembangan, kami akan melayangkan SP1,” ungkapnya.

Tujuh perusahaan tersebut diwajibkan melengkapi dokumen perizinan dasar seperti Persetujuan Kesesuaian Kegiatan Pemanfaatan Ruang (PKKPR), izin lingkungan, dan Persetujuan Bangunan Gedung (PBG) yang belum terpenuhi.

Setelah surat peringatan pertama diterbitkan, perusahaan memiliki waktu 30 hari untuk memenuhi persyaratan perizinan. Jika tidak, tindakan tegas akan diambil, termasuk potensi penyegelan.

DPMPTSP PPU siap memberikan pendampingan penuh kepada perusahaan yang mengalami kesulitan dalam mengurus perizinan melalui sistem Online Single Submission (OSS).

“Kalau ada kendala, kami menyediakan petugas yang akan membantu proses unggah dokumen dan kelengkapan data melalui OSS,” tuturnya.

Meski sebagian besar perusahaan tersebut beroperasi untuk mendukung proyek-proyek vital di IKN, Nurlaila menegaskan bahwa melengkapi izin usaha adalah kewajiban yang harus dipatuhi sesuai peraturan perundang-undangan.

 

Baca Juga

Back to top button