Upnews

DPRD Kutim Akui Tantangan Penerapan Perda di Wilayah Pedalaman

Upnews.id, Sangatta –Peraturan Daerah (Perda) tentang Ketertiban Umum, Ketentraman, dan Perlindungan Masyarakat telah disahkan, namun Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Kutai Timur (Kutim) mengaku dalam penerapan terdapat sejumlah tantangan, khususnya di wilayah pedalaman yang memiliki karakter sosial dan budaya berbeda dengan kawasan perkotaan.

Ketua Panitia Khusus (Pansus) pembahasan perda, Yan, menyoroti pentingnya sosialisasi lanjutan terhadap beberapa poin aturan, terutama mengenai hewan peliharaan. Dalam perda tersebut, pemilik hewan seperti anjing, ayam, kambing, dan sapi diwajibkan untuk mengikat atau mengandangkan hewan mereka.

Jika hewan tersebut masuk ke pekarangan warga lain atau merusak tanaman, pemiliknya dapat dikenakan sanksi hingga digugat secara hukum.

“Kondisi sosial di pedalaman sangat berbeda dengan di kota. Di kota, orang sudah terbiasa mengikat anjing dan hewan peliharaannya. Tapi di pedalaman, banyak warga yang membiarkan hewan mereka berkeliaran bebas,” kata Yan.

Ia mengingatkan bahwa jika tidak disosialisasikan secara tepat, aturan ini justru bisa menimbulkan konflik sosial. Tradisi masyarakat pedalaman yang membiarkan hewan peliharaan berkeliaran dinilai berpotensi bertentangan dengan substansi perda, terutama jika terjadi kerusakan tanaman atau gangguan lain antarwarga.

“Kalau ayam atau anjing masuk ke kebun warga lain dan merusak tanaman, pemiliknya bisa dituntut. Ini berisiko memicu gesekan sosial karena belum semua masyarakat memahami atau siap dengan aturan ini,” jelasnya.

Meskipun perda telah disahkan, implementasinya masih belum bisa dilaksanakan penuh karena harus menunggu Peraturan Bupati (Perbup) yang akan mengatur teknis pelaksanaannya. Termasuk di dalamnya mengenai besaran denda, tahapan penegakan hukum, serta pendekatan yang sesuai dengan kondisi lokal.

Dengan disahkannya perda ini, pemerintah daerah diharapkan dapat menjembatani perbedaan budaya dan kebiasaan masyarakat di wilayah kota dan pedalaman agar pelaksanaan aturan berjalan efektif dan adil bagi semua kalangan.

“Secara teknis kita berharap Bupati dapat segera menerbitkan Perbup yang lebih spesifik. Perda ini sifatnya masih umum, jadi perlu aturan turunan yang lebih mendetail. Sosialisasi juga sangat penting agar tidak ada pihak yang merasa dirugikan,” pungkas Yan.(Put/Nt/Dr-Adv)

 

Baca Juga

Back to top button