19 Anggota DRPD kutim temui KPK

Upnews.id, Sangatta- Koordinasi terkait proyek Multi Years Contract (MYC) yang diusulkan oleh eksekutif ke Anggaran Pendapatan Belanja Daerah Kabupaten Kutai Timur (APBD Kutim) 2023. 19 Anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Kabupaten Kutai Timur (DPRD Kutim) menemui Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) guna berkonsultasi, Jakarta, Jumat (25/11/2022) .
Hadir dalam kunjungan kali ini. Ketua DPRD Kutim Joni, S.Sos, Wakil Ketua I DPRD Kutim Asti Mazar, SE., M.Si, dan juga anggota DPRD Kutim. Kunjungan legislatif ini didampingi Rusfian Dit. Koorsup Pencegahan Wilayah Kaltim Rusfian bersama Dit. Koorsup Pencegahan Wilayah Kaltim Tri Budi.
Adapun rombongan DPRD Kutim yang berkujung ke Gedung KPK dalam rangka konseling itu antara lain:
1. Joni, S.Sos (ketua DPRD
2. Asti Mazar, SE., M.Si
3. Hepnie Armansyah, S.TP
4. Ramadhani, SH
5. Muhammad Ali, SH
6. Hj. Fitriyani
7. Maswar, SE
8. Marsidik, ST., MM
9. Hasna, SE
10. Adi Sutianto DS S.AP
11. Prayunita Utami, A.Md
12. David Rante, S.Th
13. Dr. Novel Tyty Paembonan, M.Si
14. H. Mochammad Son Hatta, S.Sos
15. H. Hasbullah Yusuf, SE., MM
16. H. Asmawardi
17. Abdi Firdaus, S.H
18. Siang Geah
19. Masdari Kidang.
baca juga : Pemprov Kaltim Komitmen Bangun Infrastruktur Telekomunikasi Hingga Pelosok Daerah
Sebelumnya, Ketua Fraksi Partai Golkar Kutim Sayid Anjas mengungkapkan agenda kunjungan anggota dewan ke Gedung KPK dalam rangkah konsultasi terkait MYC 2023. Dirinya menegaskan bawah pihaknya sangat menginginkan pembanguan daerah dengan MYC, tapi dengan catatan dan kepastian tidak bermasalah dikemudian hari alias tidak melanggar hukum.
baca juga : DPMPTSP Kaltim Sukses Gelar FGD, Fokus Pengembangan Investasi Industri Manufaktur
“Sangking kita ingin pembangunan di Kutai Timur itu ada, dan kita tidak ingin itu bermasalah, diputuskan lah kembali kita konsultasi ke KPK. Saya belum tau keputusannya nanti, apakah nanti ada akvis yang bagaimana dari KPK. Kami berharap akvis itu tidak menjadi masalah untuk kami mengambil keputusan dikemudian hari,” terangnya. (NF).